Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) meminta pemerintah daerah (pemda) turut dilibatkan dalam mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah seharga Rp14 ribu di pasar. Pengawasan penting agar tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.
"Pelibatan pemda bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga pengecer di atas HET," kata Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma, dilansir Antara, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET semakin marak jika didiamkan.
"Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas Pangan beberapa hari lalu," jelas Panutan.
Baca: Gagal Bongkar Mafia Minyak Goreng Bentuk Lemahnya Koordinasi
Dia menyebut pemerintah pusat sulit mengontrol pemberlakuan HET tanpa melibatkan pemda. Peran pemda dibutuhkan agar pelaksanaan HET di lapangan berjalan dengan baik.
"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga," kata dia.
KSP, lanjut dia, mendapat informasi terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000. Dengan jumlah tersebut, ketersediaan minyak goreng curah seharusnya aman.
"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) akan mensubsidi harga minyak goreng curah kepada produsen. Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," tutur Panutan.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) meminta pemerintah daerah (pemda) turut dilibatkan dalam mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET)
minyak goreng curah seharga Rp14 ribu di pasar. Pengawasan penting agar tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.
"Pelibatan
pemda bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga pengecer di atas HET," kata Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma, dilansir
Antara, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET semakin marak jika didiamkan.
"Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas Pangan beberapa hari lalu," jelas Panutan.
Baca:
Gagal Bongkar Mafia Minyak Goreng Bentuk Lemahnya Koordinasi
Dia menyebut pemerintah pusat sulit mengontrol pemberlakuan HET tanpa melibatkan pemda. Peran pemda dibutuhkan agar pelaksanaan HET di lapangan berjalan dengan baik.
"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga," kata dia.
KSP, lanjut dia, mendapat informasi terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000. Dengan jumlah tersebut, ketersediaan minyak goreng curah seharusnya aman.
"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng curah. Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) akan mensubsidi harga minyak goreng curah kepada produsen. Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," tutur Panutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)