Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. MI/Pius
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. MI/Pius

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Masih Didiskusikan

Anggi Tondi Martaon • 06 Juli 2022 21:26
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR menyebut pembahasan 14 isu krusial di revisi KUHP belum final. Kedua belah pihak masih mendiskusikan isu krusial tersebut, termasuk pasal penghinaan presiden.
 
"Masih didiskusikan. Didiskusikan itu berarti bisa tetap, bisa berubah, namanya diskusi kan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Dia tak ingin menerka-nerka hasil akhir ke-14 isu krusial tersebut. Belum ada keputusan akhir yang disepakati DPR dan pemerintah.

"Jangan sampai nanti kita berkesimpulan sebelum didiskusikan," ungkap dia.
 

Baca: NasDem Upayakan Pembahasan Ulang Revisi KUHP Sebelum Disahkan


Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan pihaknya musti mendalami hasil kerja pemerintah terkait 14 isu krusial tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
 
"Kita musti baca dahulu, nanti masa sidang berikutnya kita akan banyak bertemu dengan Wamenkumham," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan