Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak bekerja sama menyiapkan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi media. Ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo dalam puncak acara Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 lalu.
“Publisher rights (Hak Penerbit) bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya new comer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan new comer over the top,” kata Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Ia menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.
Baca: Wapres: Regulasi Publisher Rights Sangat Penting untuk Ciptakan Persaingan Usaha
Dari naskah akademik tersebut, Johnny menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan hak penerbit yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” jelasnya.
Johnny menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada. Ia menyebutkan beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.
Mengenai target implementasi payung hukum hak penerbit, Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak bekerja sama menyiapkan regulasi
hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi media. Ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo dalam puncak acara Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 lalu.
“
Publisher rights (Hak Penerbit) bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya
new comer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan
new comer over the top,” kata Johnny usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Ia menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.
Baca: Wapres: Regulasi Publisher Rights Sangat Penting untuk Ciptakan Persaingan Usaha
Dari naskah akademik tersebut, Johnny menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan hak penerbit yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” jelasnya.
Johnny menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada. Ia menyebutkan beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.
Mengenai target implementasi payung hukum hak penerbit, Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)