Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah
Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR

MetroTV • 30 Juni 2022 15:31
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. Perhatian utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti yang diberikan kepada ibu hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
 
RUU KIA telah melalui riset dan penyerapan aspirasi dari para pelaku dunia kesehatan, terutama melibatkan asosiasi-asosiasi dalam Focus Group Discussion (FGD). Pertimbangan cuti menjadi 6 bulan juga selaras dengan kajian kesehatan mengenai Air Susu Ibu Eksklusif.
 
"Saya kira motivasinya dalam rangka menyusun itu (RUU KIA) memanggil para pemerhati kesehatan misalnya asosiasi perawatan Indonesia, asosiasi dokter dan lain sebagainya. Menyusui eksklusif yang sesuai untuk bayi hanya 6 bulan," ungkap Ibnu Multazam selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan  inisiator RUU KIA di tayangan Hot Room, Rabu, 29 Juni 2022.

Air Susu Ibu (ASI) eksklusif memiliki kandungan protein, hormon, enzim, zat kekebalan, dan sel darah putih yang merupakan kelengkapan baik diberikan pada bayi umur 0-6 bulan. Pertumbuhan kembang anak pada usia 0-6 bulan sangat dipengaruhi oleh asupan gizi tahap awal dan yang hanya mampu dikonsumsi, diberikan dalam bentuk ASI eksklusif.
 
Pada peringatan Hari Gizi Nasional 2022 yang diadakan oleh Kemenkes, stunting merupakan isu yang menjadi perhatian.
 
Kemenkes menekankan pentingnya asupan gizi tahap awal yang diberikan dalam bentuk ASI eksklusif memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan tinggi anak. Adapun perubahan lain dalam RUU KIA ini terkait dengan penambahan hari cuti sang ayah dari 2 hari menjadi 40 hari. (Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan