Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Pemda Diminta Percepat Distribusi Bansos Selama PPKM Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2021 12:45
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa dan Bali diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Anggaran diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
 
“Gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Inmendagri memaparkan skema bila pemda membutuhkan tambahan anggaran selain APBD. Pertama, pemda bisa merasionalisasi dan atau merealokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

Namun, pemda tidak boleh sembarangan merasionalisasi dan atau merealokasi tambahan anggaran. Hal itu harus mengacu Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
 
(Baca: Hore! Pemerintah Anggarkan Rp6,1 Triliun untuk Perpanjang Bansos Tunai)
 
Kemudian, Pasal 3 sampai Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.
 
Inmendagri juga mengatur percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Bupati/wali kota harus mempercepat evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
 
Kepala desa harus mendata dan menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” tulis beleid itu.
 
Inmendagri dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 2 Juli 2021. Beleid mulai berlaku sejak Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan