Jakarta: Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophanah karena ketidakmatangan aktor politik lokal. Djohan menegaskan Anna harus menyelesaikan jabatannya.
"Apa pun masalahnya, harus selesaikan masa jabatannya. Dia kan sudah sumpah janji bahwa mengutamakan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi maupun keluarga," kata Djohan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Djohan sadar dalam UU Pilkada dan UU Pemda memang terdapat pasal yang mengatur pengunduran diri. Kepala daerah memiliki hak untuk mundur.
Tapi, Djohan menyebut ada hak rakyat yang dilanggar dari keputusan mundur itu. Ia mencontohkan dana yang dikeluarkan untuk membiayai pilkada sebagai salah satu hak rakyat.
(Baca juga: Kasus Bupati Indramayu yang Pertama)
Djohan menghormati hak pribadi Anna sebagai warga negara. Namun, ia menegaskan negara juga memiliki hak menolak pengunduran diri itu.
"Karena Anda telah memakai biaya negara sekian banyaknya, puluhan miliar untuk pilkada. dan yang kedua, Anda kan mengingkari sumpah jabatan. Tolong dibaca lagi sumpah jabatan "utamakan kepentingan bangsa dan negara, daerah daripada kepentingan pribadi dan golongan". Jadi imbauan saya, Mendagri tolak saja," jelas Djohan.
Djohan menegaskan penolakan ini akan menjadi pelajaran buat politikus lain yang memutuskan maju sebagai kepala daerah. "Kalau ini dikabulkan, itu saya khawatir jadi preseden buruk," kata dia.
Jakarta: Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophanah karena ketidakmatangan aktor politik lokal. Djohan menegaskan Anna harus menyelesaikan jabatannya.
"Apa pun masalahnya, harus selesaikan masa jabatannya. Dia kan sudah sumpah janji bahwa mengutamakan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi maupun keluarga," kata Djohan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Djohan sadar dalam UU Pilkada dan UU Pemda memang terdapat pasal yang mengatur pengunduran diri. Kepala daerah memiliki hak untuk mundur.
Tapi, Djohan menyebut ada hak rakyat yang dilanggar dari keputusan mundur itu. Ia mencontohkan dana yang dikeluarkan untuk membiayai pilkada sebagai salah satu hak rakyat.
(Baca juga:
Kasus Bupati Indramayu yang Pertama)
Djohan menghormati hak pribadi Anna sebagai warga negara. Namun, ia menegaskan negara juga memiliki hak menolak pengunduran diri itu.
"Karena Anda telah memakai biaya negara sekian banyaknya, puluhan miliar untuk pilkada. dan yang kedua, Anda kan mengingkari sumpah jabatan. Tolong dibaca lagi sumpah jabatan "utamakan kepentingan bangsa dan negara, daerah daripada kepentingan pribadi dan golongan". Jadi imbauan saya, Mendagri tolak saja," jelas Djohan.
Djohan menegaskan penolakan ini akan menjadi pelajaran buat politikus lain yang memutuskan maju sebagai kepala daerah. "Kalau ini dikabulkan, itu saya khawatir jadi preseden buruk," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)