Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan arena konflik yang legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Namun, konflik itu tak boleh diisi dengan politik identitas.
“Pemilu, pilkada pasti ada konflik, yang tidak boleh itu adalah menggunakan kekerasan sebagai instrumen dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan,” kata Hasyim dalam tayangan Hotroom Metro TV, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hasyim menjelaskan kekerasan tersebut mencakup secara fisik maupun verbal, seperti menghina orang, mempersoalkan etnisitas, agama, dan lain sebagainnya.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp25 juta. Kemudian, ada sanksi administratif berupa dibatalkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hasyim menyebut proses pembatalan sebagai calon akan dilakukan melalui pengadilan. Sebelum memasuki proses, harus melalui Bawaslu karena ada hukum acara pemilu yang dibuat secara khusus.
“Karena untuk pidana pemilu itu pintunya lewat Mbak Loli (Bawaslu) kemudian apa namanya dikonstruksikan sebagai sebuah tindak pidana pemilu, upaya hukum pending-nya sampai pengadilan tinggi saja,” jelas dia.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan pemilihan umum (
pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan arena konflik yang legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Namun, konflik itu tak boleh diisi dengan
politik identitas.
“Pemilu, pilkada pasti ada konflik, yang tidak boleh itu adalah menggunakan kekerasan sebagai instrumen dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan,” kata Hasyim dalam tayangan
Hotroom Metro TV, Rabu, 31 Agustus 2022.
Hasyim menjelaskan kekerasan tersebut mencakup secara fisik maupun verbal, seperti menghina orang, mempersoalkan etnisitas, agama, dan lain sebagainnya.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupa kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp25 juta. Kemudian, ada sanksi administratif berupa dibatalkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Hasyim menyebut proses pembatalan sebagai calon akan dilakukan melalui pengadilan. Sebelum memasuki proses, harus melalui Bawaslu karena ada hukum acara pemilu yang dibuat secara khusus.
“Karena untuk pidana pemilu itu pintunya lewat Mbak Loli (Bawaslu) kemudian apa namanya dikonstruksikan sebagai sebuah tindak pidana pemilu, upaya hukum pending-nya sampai pengadilan tinggi saja,” jelas dia.
(
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)