Eks KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Eks KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Eks KSAU: Ruang Udara Kita Masih Luput dalam Konstitusi

Tri Subarkah • 01 Oktober 2022 10:51
Jakarta: Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan udara masih luput dianggap sebagai sumber daya alam dalam konstitusi. Ini mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya menyantumkan bumi dan air sebagai kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
Hal itu disampaikan Chappy dalam workshop Forum Navigasi Penerbangan Riau dan Natuna bersama Media Group Network (MGN) di Kompleks MGN, Kedoya, Jakarta Barat. "Oleh karena itu, kita sangat lemah kalau ada dispute (sengketa). Pasal 33 hanya bumi dan air, tidak eksplisit disebutkan udara," kata Chappy, Jumat, 30 September 2022.
 
Menurut Chappy, setiap negara selalu memikirkan aspek kemakmuran (prosperity) dan aspek keamanan (security) dalam memenuhi kebijakan nasionalnya. Kendati demikian, Indonesia masih kerap melupakan wilayah udara. Padahal, lokasi Indonesia dinilai sangat strategis.

Pertemuan dengan jajaran MGN, kata Chappy, mengupas soal isu kedirgantaraan, salah satunya adalah perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura yang telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres).
 
"Pada prinsipnya setiap negara harus menguasai wilayah udaranya sendiri," ujar Chappy.
 
Baca juga: Komisi I DPR Tunggu Peta Jalan Pengelolaan Ruang Udara Natuna
 
Salah satu hal yang direkomendasikan Chappy dalam bidang kedirgantaraan adalah dibentuknya sebuah kementerian baru, yaitu Kementerian Udara dan Penerbangan. Ini bertujuan agar masalah penerbangan dan pengelolaan udara ditangani oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi.
 
"Karena penerbangan itu menyangkut kemajuan teknologi yang sangat cepat sifatnya. Makanya mungkin seperti India dan Inggris, mereka mempunyai kementerian sendiri," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut ruang udara Indonesia di Kepulauan Riau dan Natuna selama ini dikelola oleh Singapura. Melalui perjanjian FIR, ruang udara di wilayah tersebut kembali dikelola Indonesia.
 
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan luasan FIR Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi. Perjanjian FIR dengan Singapura, kata Jokowi, menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia.
 
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi, Kamis, 8 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan