"Jangan diulur-ulur lagi waktunya (mengeluarkan perppu)" kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa 'Ninis' Nur Agustyati saat dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia menegaskan pembuatan Perppu tidak boleh mepet dengan tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg). Sebab, hal itu berkaitan dengan penentuan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di masing-masing provinsi.
"Untuk Pemilu 2024 harus dibentuk dapilnya dan perlu ada perubahan UU," ungkap dia.
Baca: Pemerintah dan KPU Diminta Duduk Bersama Luruskan Polemik Anggaran Pemilu |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus mempersiapkan infrastruktur di wilayah tersebut. Dibutuhkan waktu untuk mempersiapkan gedung dan perangkat pendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Hal ini perlu ada kepastian dan persiapan yang matang," sebut dia.
Selain penyelenggara, kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua juga dibutuhkan partai politik. Sebab, mereka harus mempersiapkan infrastruktur kepengurusan di wilayah tersebut dan calon legislatif (caleg) yang berkontestasi di Pemilu 2024.
"Ini perlu ada kepastian, supaya parpol juga menyiapkan caleg-calegnya untuk di 3 DOB ini termasuk untuk DPD," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id