Jakarta: Rencana penambahan jumlah kementerian dan lembaga pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi mempengaruhi struktur DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi tengah mempertimbangkan penambahan jumlah komisi untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur kementerian.
Puan menyatakan penambahan komisi di DPR bisa saja terjadi apabila terdapat peningkatan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Hal ini dilakukan agar kemitraan antara DPR dan pemerintah tetap kuat dan efisien.
"Sedang dimatangkan. Dengan rencana penambahan kementerian, kemungkinan juga akan ada penambahan komisi untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif,” Puan dikutip dari Headline News di Metro TV, Kamis, 26 September 2024.
Ia juga menekankan penambahan komisi harus dilakukan secara mufakat dan tidak dijadikan ajang bagi-bagi jabatan.
Saat ini, DPR memiliki 11 alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga. "Jika jumlah kementerian bertambah, maka wacana penambahan komisi semakin relevan untuk menjaga kinerja DPR yang efektif," kata Puan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana ini dengan positif. Menurut dia, penambahan komisi bukanlah masalah besar selama tujuannya adalah untuk menjaga kualitas kinerja DPR.
"Penambahan komisi selama ini selalu berdasarkan jumlah kementerian dan lembaga. Kalau tujuannya untuk mempertahankan kinerja DPR, saya kira tidak ada masalah,” ujar Ahmad Doli.
Awas anggaran bengkak
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan penambahan komisi tidaklah sederhana. Menurutnya, penambahan komisi bisa berdampak pada peningkatan jumlah jabatan dan anggaran negara.
“Problem dasarnya bukan di penambahan komisi, tapi di penambahan kementerian yang memicu pembengkakan jabatan dan pengeluaran negara,” ujar Zainal.
Dia juga menilai pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang memadai terkait urgensi peningkatan jumlah kementerian. Dengan demikian, proses penggodokan penambahan komisi ini akan terus berlangsung, menyesuaikan dengan perkembangan struktur kementerian dalam kabinet pemerintahan mendatang. (Antariska)
Jakarta: Rencana penambahan jumlah kementerian dan lembaga pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi mempengaruhi struktur
DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi tengah mempertimbangkan penambahan jumlah komisi untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur kementerian.
Puan menyatakan penambahan komisi di DPR bisa saja terjadi apabila terdapat peningkatan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Hal ini dilakukan agar kemitraan antara DPR dan pemerintah tetap kuat dan efisien.
"Sedang dimatangkan. Dengan rencana penambahan kementerian, kemungkinan juga akan ada penambahan komisi untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif,” Puan dikutip dari Headline News di
Metro TV, Kamis, 26 September 2024.
Ia juga menekankan penambahan komisi harus dilakukan secara mufakat dan tidak dijadikan ajang bagi-bagi jabatan.
Saat ini, DPR memiliki 11 alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga. "Jika jumlah kementerian bertambah, maka wacana penambahan komisi semakin relevan untuk menjaga kinerja DPR yang efektif," kata Puan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana ini dengan positif. Menurut dia, penambahan komisi bukanlah masalah besar selama tujuannya adalah untuk menjaga kualitas kinerja DPR.
"Penambahan komisi selama ini selalu berdasarkan jumlah kementerian dan lembaga. Kalau tujuannya untuk mempertahankan kinerja DPR, saya kira tidak ada masalah,” ujar Ahmad Doli.
Awas anggaran bengkak
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan penambahan komisi tidaklah sederhana. Menurutnya, penambahan komisi bisa berdampak pada peningkatan jumlah jabatan dan anggaran negara.
“Problem dasarnya bukan di penambahan komisi, tapi di penambahan kementerian yang memicu pembengkakan jabatan dan pengeluaran negara,” ujar Zainal.
Dia juga menilai pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang memadai terkait urgensi peningkatan jumlah kementerian. Dengan demikian, proses penggodokan penambahan komisi ini akan terus berlangsung, menyesuaikan dengan perkembangan struktur kementerian dalam kabinet pemerintahan mendatang.
(Antariska) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)