Jakarta: Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang KPK disarankan untuk menempuh jalur konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi (FABCK) yang menyoroti demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir.
"Kalau isu RUU KPK yang telah disahkan DPR nanti kan masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas," kata Koordinator FACBK Yayong di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yayong menghormati penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa karena merupakan hak berdemokrasi bagi setiap warga negara. Namun ia khawatir aksi tersebut ditunggangi sehingga berujung ricuh dan pembakaran sejumlah fasilitas publik.
"Ada dugaan bahwa maraknya demo mengarah kepada gerakan inkonstitusional yang tergorganisir," sebut dia.
Koordinator FACBK lainnya, Reinhad Taki menjelaskan Presiden Jokowi sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR pada Senin, 23 September lalu di Istana Negara. Jokowi memilih menunda empat RUU yang dianggap kontroversi seperti RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
Dia juga mengingatkan, aksi demo yang terus dilakukan akan berimbas terhadap iklim investasi di Tanah Air. "Kami khawatir provokasi yang dibuat segelintir orang akan mengacaukan situasi dan investasi, serta perekonomian bisa terhambat," jelasnya.
Taki beranggapan, isu yang muncul dalam aksi unjuk rasa seperti RUU KPK dan KUHP, kebakaran hutan, sampai rusuh di Papua dibuat untuk menyudutkan Presiden Jokowi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa, lawan segala upaya yang memecah belah bangsa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Cara-cara yang lebih santun dan konstitusional masih bisa dilakukan," tegasnya.
Jakarta: Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang KPK disarankan untuk menempuh jalur konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi (FABCK) yang menyoroti demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir.
"Kalau isu RUU KPK yang telah disahkan DPR nanti kan masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas," kata Koordinator FACBK Yayong di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yayong menghormati penyampaian pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa karena merupakan hak berdemokrasi bagi setiap warga negara. Namun ia khawatir aksi tersebut ditunggangi sehingga berujung ricuh dan pembakaran sejumlah fasilitas publik.
"Ada dugaan bahwa maraknya demo mengarah kepada gerakan inkonstitusional yang tergorganisir," sebut dia.
Koordinator FACBK lainnya, Reinhad Taki menjelaskan Presiden Jokowi sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR pada Senin, 23 September lalu di Istana Negara. Jokowi memilih menunda empat RUU yang dianggap kontroversi seperti RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
Dia juga mengingatkan, aksi demo yang terus dilakukan akan berimbas terhadap iklim investasi di Tanah Air. "Kami khawatir provokasi yang dibuat segelintir orang akan mengacaukan situasi dan investasi, serta perekonomian bisa terhambat," jelasnya.
Taki beranggapan, isu yang muncul dalam aksi unjuk rasa seperti RUU KPK dan KUHP, kebakaran hutan, sampai rusuh di Papua dibuat untuk menyudutkan Presiden Jokowi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa, lawan segala upaya yang memecah belah bangsa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Cara-cara yang lebih santun dan konstitusional masih bisa dilakukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)