Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan sejumlah poin revisi kedua Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya memuat keadilan restoratif (restorative justice).
"Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.
Johnny mengatakan hal itu termuat dalam Pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Kemudian di bagian penjelasan ihwal penerapan keadilan restoratif.
"Aplikasi yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," papar politikus Partai NasDem itu.
Johnny menyebut rencana itu berdasarkan hasil diskusi publik UU ITE pada September dan Desember 2022. Berbagai masukan muncul salah satunya perlu menyertakan norma keadilan restoratif.
Selain itu, ada 10 ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam revisi kedua. Hal itu sejalan dengan semangat harmonisasi dengan Pasal 622 ayat 1 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi," ujar Johnny.
Johnny menuturkan harmonisasi penting agar tidak terjadi kekosongan hukum UU ITE. Khususnya pada pasal-pasal yang dicabut.
"Kita harapkan UU ini dapat diterapkan demi kepentingan dan manfaat bagi masyarakat," ucap dia.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan sejumlah poin revisi kedua Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya memuat keadilan restoratif (
restorative justice).
"Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.
Johnny mengatakan hal itu termuat dalam Pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Kemudian di bagian penjelasan ihwal penerapan keadilan restoratif.
"Aplikasi yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," papar politikus Partai NasDem itu.
Johnny menyebut rencana itu berdasarkan hasil diskusi publik
UU ITE pada September dan Desember 2022. Berbagai masukan muncul salah satunya perlu menyertakan norma keadilan restoratif.
Selain itu, ada 10 ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam revisi kedua. Hal itu sejalan dengan semangat harmonisasi dengan Pasal 622 ayat 1 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi," ujar Johnny.
Johnny menuturkan harmonisasi penting agar tidak terjadi kekosongan hukum UU ITE. Khususnya pada pasal-pasal yang dicabut.
"Kita harapkan UU ini dapat diterapkan demi kepentingan dan manfaat bagi masyarakat," ucap dia.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)