Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa upaya mengambil alih Partai Demokrat selalu gagal. Kelompok di bawah pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara total kalah sebanyak 16 kali dalam gugatannya.
"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," ujar AHY dalam konferensi pers, Senin, 3 April 2023.
Dengan pengalaman tersebut, AHY yakin akan kembali menang atas gugatan terbaru. Moeldoko cs telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sebulan yang lalu.
Menurut AHY, Moeldoko cs mengklaim memiliki 4 bukti baru. Namun, ternyata bukti-bukti tersebut sudah pernah diajukan pada perkara sebelumnya.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata dia.
AHY secara resmi mengajukan kontra memori atau hak jawab melalui tim kuasa hukum hari ini. Dia meyakini Demokrat berada di pihak yang benar atas kisruh pengambilalihan kekuasaan partai yang dilakukan lewat Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko pada 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa upaya mengambil alih Partai Demokrat selalu gagal. Kelompok di bawah pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara total kalah sebanyak 16 kali dalam gugatannya.
"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP
Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," ujar AHY dalam konferensi pers, Senin, 3 April 2023.
Dengan pengalaman tersebut, AHY yakin akan kembali menang atas gugatan terbaru. Moeldoko cs telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sebulan yang lalu.
Menurut AHY, Moeldoko cs mengklaim memiliki 4 bukti baru. Namun, ternyata bukti-bukti tersebut sudah pernah diajukan pada perkara sebelumnya.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata dia.
AHY secara resmi mengajukan kontra memori atau hak jawab melalui tim kuasa hukum hari ini. Dia meyakini
Demokrat berada di pihak yang benar atas kisruh pengambilalihan kekuasaan partai yang dilakukan lewat Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko pada 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)