Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan menjalani tindakan korektif dari Ombudsman. Salah satunya, yakni transparansi data calon penjabat (pj) kepala daerah.
"Atas usulan nama-nama yang sudah disampaikan oleh berbagai daerah, Kemendagri harus membuka data nama-nama itu pada publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan transparansi itu untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk mencermatinya. Jangan sampai nama-nama itu diloloskan dari DPRD daerah ke Kemendagri dan diteruskan ke presiden.
"Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," papar dia.
Robert mengingatkan pemerintah mesti memenuhi tiga hak publik. Yakni, hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk dijelaskan.
"Ketika pertimbangan masyarakat tidak cukup terakomodasi (akan bermasalah). Ini kita harapkan karena bolanya sekarang di Kemendagri," tutur dia.
Robert menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam memilih seorang pemimpin. Sebab, pengangkatan pj kepala daerah bukan perkara kaleng-kaleng.
"Pengangkatan itu mutatis mutandis. Kewenangannya sama, tidak lebih, dan tidak kurang dari kewenangan seorang kepala daerah definitif," jelas dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) diharapkan menjalani tindakan korektif dari
Ombudsman. Salah satunya, yakni transparansi data calon penjabat (pj) kepala daerah.
"Atas usulan nama-nama yang sudah disampaikan oleh berbagai daerah, Kemendagri harus membuka data nama-nama itu pada publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan transparansi itu untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk mencermatinya. Jangan sampai nama-nama itu diloloskan dari DPRD daerah ke Kemendagri dan diteruskan ke presiden.
"Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," papar dia.
Robert mengingatkan pemerintah mesti memenuhi tiga hak publik. Yakni, hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk dijelaskan.
"Ketika pertimbangan masyarakat tidak cukup terakomodasi (akan bermasalah). Ini kita harapkan karena bolanya sekarang di Kemendagri," tutur dia.
Robert menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam memilih seorang pemimpin. Sebab, pengangkatan pj kepala daerah bukan perkara kaleng-kaleng.
"Pengangkatan itu mutatis mutandis. Kewenangannya sama, tidak lebih, dan tidak kurang dari kewenangan seorang kepala daerah definitif," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)