Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tenang, Pemerintah Punya Banyak Stok Penjabat Kepala Daerah

Anggi Tondi Martaon • 13 Maret 2021 17:53
Jakarta: Sebanyak 282 daerah bakal dipegang oleh penjabat pada 2022 dan 2023. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan stok kepala daerah sementara cukup.
 
"Jadi banyak orang bisa menjadi gubernur, bupati, wali kota," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar pada diskusi virtual, Sabtu, 13 Maret 2021.
 
Menurut dia, penjabat diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 201 ayat (10) mengatur tentang penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya atau eselon I. 

Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada mengatur tentang kriteria penjabat bupati atau wali kota. Penjabat harus diisi pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
 
Baca: KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
 
Setidaknya ada 24 posisi gubenur yang bakal dipegang penjabat jika pilkada tidak digelar pada 2022 dan 2023. Sementara itu, kursi bupati atau wali kota yang kosong mencapai 258.
 
Untuk penjabat gubernur, Bahtiar menyebutkan posisi itu tidak hanya diisi eselon I dari Kemendagri. Pejabat tinggi madya di kementerian/lembaga lain bisa ditugaskan menjadi gubernur sementara.
 
"Juga sekda (sekretaris daerah) provinsi (itu) pejabat tinggi madya, juga sekda kabupaten/kota itu juga pejabat tinggi madya juga" ungkap dia.
 
Dia meminta berbagai pihak tidak mengkhawatirkan soal ketersediaan stok penjabat tersebut. Di sisi lain, para penjabat diminta bekerja baik dalam menjalankan tugasnya jika tidak ingin diganti.
 
"Karena yang ngantre untuk mengganti banyak sekali," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan