Menko Polhukam Mahfud MD/Dok/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Dok/Istimewa

Mahfud MD Maafkan Penghinanya

Anggi Tondi Martaon • 27 Maret 2021 01:30
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan Cecep Habib. Warga Bintaro itu meminta maaf karena telah menghina Mahfud terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI
 
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahpahaman saya sampai saya membuatkan video," kata Cecep dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Maret 2021.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menerima permintaan maaf Cecep. Dia mengingatkan Cecep dan seluruh masyarakat akan bahaya penghinaan melalui media sosial (medsos).

"Bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima," kata Mahfud.
 
Dia menegaskan bahwa kasus kematian enam pengawal Rizieq Shihab sudah dinyatakan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM. 
 
Baca: Rizieq Berulang-ulang Sebut Nama Mahfud MD dalam Eksepsi
 
Selain itu, Mahfud mengapresiasi langkah Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menginisiasi pertemuan tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Mahfud menyampaikan, langkah Polri itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Aktifitas di medsos saat ini dipantau oleh Polisi Siber. 
 
"Polisi Siber Indonesia sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas (memantau medsos)," sebut dia.
 
Mahfud Md juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Dia meminta semua bijak bermedia sosial.
 
"Dengan tidak menyebar hoaks dan ujaran kebencian," ujar dia.
 
Dalam sepenggal video, Cecep mengkritik penetapan peristiwa kematian enam pengawal Rizieq bukan pelanggaran HAM berat. Menurut dia, peristiwa tersebut dikatakan sebagai pelanggaran HAM jika dialami oleh pejabat negara.
 
"Mungkin kalau Pak Mahfud Md-nya disuruh tengkurap, terus ditendang kepalanya, terus diinjek pakai sepatu dan dipukul dengan senjata laras panjang, kemudian ditembak di dadanya beberapa tembakan, mungkin dia baru bisa mengatakan pelanggaran HAM berat kalau itu terjadi pada dia," kata Cecep dalam video tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan