Ilustrasi minuman keras. Medcom.id
Ilustrasi minuman keras. Medcom.id

Rapat RUU Minol, Baleg Singgung Konsumsi Alkohol Berisiko Terinfeksi Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 05 April 2021 13:45
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pembahasan menyinggung risiko terpapar covid-19 bila mengonsumsi alkohol.
 
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Oktober 2020 mengeklaim seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus korona (covid-19)," ujar tenaga ahli Baleg, Abdullah Mansyur, melalui akun YouTube Baleg DPR RI, Senin, 5 April 2021.
 
Abdullah menuturkan alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh. Konsumsi alkohol bertanggung jawab atas 1 dari 20 kematian secara global setiap tahun.

Konsumsi alkohol juga berbahaya dan membunuh 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari beban penyakit global. Kebanyakan yang meninggal merupakan laki-laki.
 
"Karena penggunaan alkohol lebih dari 75 persen adalah laki-laki dan sebagian besarnya orang muda atau korban berada di usia produktif," ucap Abdullah.
 
Minol juga dapat mengganggu kesehatan secara klinik. Kehadiran RUU Minol disebut sebagai bentuk pelayanan kesehatan dan pengaturan yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat.
 
(Baca: Pendapatan DKI dari Perusahaan Bir Disebut Mencapai Rp100,4 Miliar)
 
Selain itu, sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minol untuk dikonsumsi. Kendati begitu, ada beberapa kelompok tertentu yang mengonsumsi minol untuk keragaman budaya, ritual adat, dan kebiasaan turun-temurun.
 
Minuman beralkohol juga menjadi salah satu daya tarik pariwisata. Sekaligus, memberi pemasukan negara dari cukai dan pajak.
 
"Menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak Rp3,61 triliun di tahun 2021 dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Abdullah.

Materi dalam RUU Minol

Sejumlah materi muatan dalam RUU Larangan Minol dibeberkan. Mulai dari definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minuman beralkohol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.
 
Berikutnya, pembatasan impor minol, dukungan pengembangan minol tradisional atau lokal, distribusi, dan perdagangan minol. Cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol; pengembangan minol untuk industri lain; tugas hingga tanggung jawab pemerintah; larangan dan sanksi; partisipasi masyarakat, serta ketentuan pidana.
 
RUU Larangan Minol masuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 20 RUU telah ada dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan dipindahkan ke tahun 2021 untuk segera diselesaikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan