Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah/Medcom.id/Desi Anggriani
Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah/Medcom.id/Desi Anggriani

Pembakaran Bendera PDIP Dianggap Melanggar Demokrasi

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2020 06:00
Jakarta: Pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) saat aksi massa di DPR, Rabu, 24 Juni 2020 disebut melanggar demokrasi. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan dan tidak dibenarkan dalam berdemokrasi.
 
“Tidak dibenarkan dan tidak kita kehendaki dalam pengunaan hak demokrasi tersebut jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
 
Ahmad mengatakan perbedaan pendapat ihwal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah wajar. Namun, cara penyampaiaannya juga harus bijak.

“Sehingga tidak berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang kita bahas,” ujar Ahmad.
 
Berdasarkan pertimbangan itu, kata Ahmad, PDIP meminta perlindungan hukum atas tindakan dan fitnah yang kadung beredar. Dia berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus itu dengan adil.
 
“Untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan beradab,” tutur Wakil Ketua MPR itu.
 
PDIP, kata dia, membuka pintu maaf bagi pelaku pembakaran bendera PDIP. Asalkan, oknum-oknum tersebut memiliki niat baik untuk mengakui kesalahannya.
 
Baca: Polisi Sudah Kantongi Profil Pembakar Bendera PDIP
 
Persaudaraan alumni (PA 212) menggelar demo di depan gedung DPR, Jakarta Pusat pada Rabu siang, 24 Juni 2020. Massa aksi diduga membakar bendera partai berlambang moncong putih itu.
 
Massa aksi penolak RUU HIP itu juga diduga meneriaki kata-kata kontroversi 'bakar PKI'. Terdengar juga teriakan meminta Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan