Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Syarat Daerah Boleh Menerapkan New Normal

Fachri Audhia Hafiez • 27 Mei 2020 17:33
Jakarta: Pemerintah mensyaratkan dua hal bagi daerah yang akan menerapkan kebijakan tatanan kenormalan baru (new normal). Syarat ini menjadi patokan keberlanjutan kehidupan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
 
"Pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam laporannya usai rapat terbatas (ratas) virtual dengan Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
 
Pemerintah tengah mendata sejumlah wilayah yang diproyeksikan menerapkan tatanan kenormalan baru. Daerah-daerah tersebut dipastikan steril dari paparan penularan virus korona.

"Kemudian adanya sejumlah daerah yang terisolasi. Sehingga aman dari covid-19 termasuk daerah-daerah yang relatif sangat jarang dikunjungi dari luar," ujar Doni.
 
(Baca: 25 Kabupaten Mempersiapkan Kenormalan Baru)
 
Kedua, daerah yang dinyatakan berada dalam zona hijau atau kurva penularan virus relatif minim. Misal, dalam beberapa pekan ini jumlah kasus positif mengalami penurunan.
 
"Sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh World Health Organization (WHO) antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologis surveilans kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan," beber Doni.
 
Doni menyebut penerapan kenormalan baru dipengaruhi tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Dia mengingatkan kerja sama antara unsur-unsur pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat hingga ke tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) mesti konsisten dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan