Ilustrasi Sidang Paripurna DPD. Foto: MI/ Susanto
Ilustrasi Sidang Paripurna DPD. Foto: MI/ Susanto

Tatib Baru Disetujui, DPD akan Tambah Pimpinan

Anggi Tondi Martaon • 22 Mei 2018 17:28
Jakarta: DPD RI menyepakati penambahan pimpinan. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut aturan tata tertib (tatib) DPD RI yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang V Tahun 2017-2018.
 
Pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan, rencananya pemilihan akan dilakukan pada sidang paripurna luar biasa, 31 Mei 2018.
 
"Telah disepakati melalui rapat Panitia Musyawarah (Panmus) kemarin, kita akan mengagendakan sidang paripurna luar biasa untuk pemilihan satu unsur pimpinan DPD RI pada 31 Mei 2018," kata Nono, di ruang Sidang Paripurna DPD RI, Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus Tatib DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan, alasan pihaknya menyusun aturan baru karena dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan induk UU MD3.
 
"Sesuai harmonisasi, disepakati bahwa Peraturan Nomor 4 tahun 2017 tentang Tatib harus dicabut, dan diganti. Hal ini karena penambahan BAB ada tiga, subtansi berubah 25 pasal, pasal yang dihapus 21, penambahan pasal 43, esensi berubah sebanyak 49," kata Ajiep.
 
Salah satu unsur perubahan yang terjadi yaitu mengenai penambahan unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan DPD RI. Dia menyebutkan, berdasarkan rapat konsultasi Tatib DPD RI tanggal 1 Mei 2018, ditetapkan bahwa Tatib baru ini tidak akan merombak struktur kepemimpinan secara keseluruhan, hanya menambah pimpinan.
 
"Mengatur bahwa pimpinan yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya periode masa jabatan periode 2014-2019," sebut dia.
 
Sementara untuk penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, Ajiep menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil penyesuaian format penentuan. Sebab, saat ini telah disepakati bahwa penentuan pimpinan berdasarkan dua wilayah, yaitu barat dan timur.
 
"Ini sebagai konsekuensi dari penetapan pimpinan yang baru menjadi dua wilayah, Indonesia timur dan barat. Dengan demikian, unsur pimpinan menjadi empat," ujarnya.
 
Selain mengubah struktur pimpinan, Tatib yang baru juga mengatur beberapa ketentuan baru, yakni kemandirian anggaran, pemantauan hasil Perda dan non-Perda.
 
"Pengembangan substansi anggota di daerah sebagai tugas baru sebagai hasil pemantauan evaluasi perda dan non-perda, pembentukan penyebaran legislasi daerah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan