Petugas memantau CCTV di ruang control CCTV di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Petugas memantau CCTV di ruang control CCTV di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Polisi Upayakan Sidang Tilang Dihapus

Dian Ihsan Siregar • 26 September 2018 18:21
Jakarta: Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan peniadaan sidang tilang bagi pelanggar akibat adanya rencana tilang elektronik (e-tilang).‎ Tilang elektronik akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
 
"Tadi jam 08.00 WIB saya pergi ke MA, ke pengadilan, untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kami usulkan bahwa kalaupun masyarakat ditilang, tidak perlu lagi ada sidang," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
 
Menurut dia, peniadaan sidang tilan‎g efektif dan efisien karena bisa menyederhanakan proses penindakan bagi pelanggar lalu lintas. MA‎ pun mendukung wacana ini karena dianggap mendorong kemajuan bangsa.

"Makanya kami masih akan formulasikan semua ini dengan matang," pungkas dia.‎
 
Sebelumnya Yusuf ‎memastikan penindakan tilang elektronik akan berjalan setelah ada uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. ‎"Kita menyebutkan ‎electronic traffic law enforcement yah. Itu akan dilakukan di Sudirman dan Thamrin," ucap Yusuf.
 
Baca: Dua CCTV e-Tilang Sudah Dipasang
 
Sosialisasi, lanjut dia, biasanya membutuhkan waktu yang cukup ‎lama. Namun, jikalau menurut kepolisian sudah waktunya untuk dijalankan, tilang elektronik akan direalisasikan dengan cepat. "Mau tidak mau, semua masyarakat harus mengikuti aturan itu," jelas dia.
 
Alat tilang elektronik akan menggunakan barang-barang yang sangat canggih dan modern.‎ Rekaman dari alat menjadi dasar untuk mengenakan tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas.
 
"Alat-alat canggih itu bisa mendeteksi. Kameranya bisa melakukan foto atau capture kendaraan yang melakukan pelanggaran baik waktunya di malam hari," sebut Yusuf.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan