medcom.id, Jakarta: Kisruh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus menyeruak. Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu GKR Hemas saling mengklaim merasa paling benar.
Hari ini, Kubu GKR Hemas akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) terkait pembatalan sumpah Ketua DPD OSO. Agenda lainnya, yakni meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mengaudit Pimpinan DPD hingga persoalan hukum dan politik pengangkatan OSO selesai.
Sayangnya, rapat Panmus Kubu GKR Hemas tak terlaksana akibat ruang rapat terkunci dan dijaga oleh Pamdal. Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto dianggap tidak netral.
Hemas mengklaim bahwa pihaknya legal karena menaati aturan hukum dan tata tertib. Kubu Hemas, disebutnya sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Masa Jabatan Pimpinan menjadi lima tahun.
"Karena kita harus tetap taat pada hukum kami sudah harus menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkap Hemas di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Di lain pihak, OSO menyebut Kubu Hemas ilegal karena melakukan rapat tidak di dalam ruang kerja yang disediakan. Ruang kerja itu sendiri terletak di lantai 8 gedung pimpinan parlemen RI Nusantara III.
Keheranan OSO terhadap rapat Panmus Kubu Hemas semakin menjadi tatkala rapat itu tidak difasilitasi dan dihadiri Sekjen. Bila di luar ruangan yang sudah ditentukan, maka hal tersebut menjadi ilegal.
"Ini kan ruangannya DPD, Sekjennya di sini. Jadi kalau di sana enggak pakai Sekjen, berarti Panmus itu ilegal," tegas OSO.
Anggota DPD Kubu OSO, Akhmad Muqowan ikut mengomentari soal absennya Sekjen DPD dan ruang rapat yang terkunci dalam rapat Panmus Kubu Hemas. Menurut dia, penguncian rapat dan alpanya Sekjen DPD karena Ketua DPD OSO belum hadir.
"Ketuanya belum hadir. Sekarang pimpinannya sapa. Kalau pak OSO belum datang, kita tunggu dia," pungkasnya
medcom.id, Jakarta: Kisruh pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus menyeruak. Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu GKR Hemas saling mengklaim merasa paling benar.
Hari ini, Kubu GKR Hemas akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) terkait pembatalan sumpah Ketua DPD OSO. Agenda lainnya, yakni meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mengaudit Pimpinan DPD hingga persoalan hukum dan politik pengangkatan OSO selesai.
Sayangnya, rapat Panmus Kubu GKR Hemas tak terlaksana akibat ruang rapat terkunci dan dijaga oleh Pamdal. Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto dianggap tidak netral.
Hemas mengklaim bahwa pihaknya legal karena menaati aturan hukum dan tata tertib. Kubu Hemas, disebutnya sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Masa Jabatan Pimpinan menjadi lima tahun.
"Karena kita harus tetap taat pada hukum kami sudah harus menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkap Hemas di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Di lain pihak, OSO menyebut Kubu Hemas ilegal karena melakukan rapat tidak di dalam ruang kerja yang disediakan. Ruang kerja itu sendiri terletak di lantai 8 gedung pimpinan parlemen RI Nusantara III.
Keheranan OSO terhadap rapat Panmus Kubu Hemas semakin menjadi tatkala rapat itu tidak difasilitasi dan dihadiri Sekjen. Bila di luar ruangan yang sudah ditentukan, maka hal tersebut menjadi ilegal.
"Ini kan ruangannya DPD, Sekjennya di sini. Jadi kalau di sana enggak pakai Sekjen, berarti Panmus itu ilegal," tegas OSO.
Anggota DPD Kubu OSO, Akhmad Muqowan ikut mengomentari soal absennya Sekjen DPD dan ruang rapat yang terkunci dalam rapat Panmus Kubu Hemas. Menurut dia, penguncian rapat dan alpanya Sekjen DPD karena Ketua DPD OSO belum hadir.
"Ketuanya belum hadir. Sekarang pimpinannya sapa. Kalau pak OSO belum datang, kita tunggu dia," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)