Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Menteri Agama Maklumi ada Penolakan Pembubaran HTI

Dheri Agriesta • 19 Juli 2017 15:29
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak mau pusing atas penolakan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi, tak semua keputusan pemerintah bisa diterima oleh seluruh warga negara.
 
"Itu jadi sesuatu yang bisa dimaklumi. Tentu sebagai negara hukum, semua kebijakan pemerintah bisa direview, bisa diuji," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.
 
Lukman menegaskan, pemerintah menghormati pihak yang tak sependapat dengan keputusan ini. Jika keberatan, mereka bisa menggugat ke pengadilan.
 
Lukman membantah pemerintah sengaja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. Menurutnya, tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Presiden, kata dia, punya kewenangan untuk mengeluarkan perppu.
 
"Dalam kondisi enggak normal dan kondisi yang memaksa, tentu ini hak subjektif presiden, karena dalam kondisi normal sebuah UU hanya bisa lahir atas kesepakatan dan persetujuan DPR," jelas Lukman.
 
Presiden punya wewenang untuk menafsirkan kondisi genting yang dimaksud. Langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai aturan. "Langkah yang diambil presiden sudah konstitusional," kata Lukman.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan