Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan (berkaus hitam) di MK/MTVN/Damar Iradat
Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan (berkaus hitam) di MK/MTVN/Damar Iradat

Demokrat Konsultasikan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Damar Iradat • 02 Agustus 2017 16:57
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat berencana menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan dan Wasekjen Didi Irawadi bahkan berkonsultasi kepada MK soal pengajuan permohonan uji materi UU Pemilu yang disahkan DPR, Kamis 20 Juli.
 
"Kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir MK, apakah informasi yang berkenan dengan itu sudah ada," kata Hinca di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.
 
Hinca menjelaskan, salah satu poin krusial yang akan digugat ialah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen. Rencana pengajuan uji materi merupakan tindak lanjut pertemuan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kamis 27 Juli 2017. Isu itu menjadi fokus pembicaraan dalam pertemuan di kediaman SBY di Cikeas.

"UU Pemilu itu jadi epicentrum kami kemarin. Karena itu akan mengubah sejarah dalam pilpres maupun pileg," tegas dia.
 
Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, majeliis hakim akan memerhatikan dengan saksama legal standing partai politik sebagai pemohon pengajuan uji materi. Apalagi, jika yang mengajukan permohonan merupakan pengurus parpol.
 
Legal standing itu, terang dia, kadang tak bisa ditentukan di awal. Anggota parpol terutama anggota DPR yang ikut merumuskan undang-undang disangsikan bisa mengajukan permohonan uji materi.
 
"Masa ikut membuat, tapi ikut menguji. Tapi, kalau dapat meyakinkan hakim, ya berarti bisa," ujar Fajar.
 
Fajar mengamini Hinca datang untuk berkonsultasi. MK sama sekali tak mempersoalkan karena sebatas mekanisme hukum acara. "Kalau terkait substansi gugatan, tentu tidak boleh."
 
Sementara itu, pemerintah mempersilakan semua pihak yang tak setuju menempuh jalur hukum. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, usulan ambang batas presidential threshold melalui kajian menyeluruh. Pemerintah tak sembarangan soal itu.
 
"Enggak masalah. Silakan saja (gugat ke MK)," ungkap Tjahjo saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara.
 
Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu menjelaskan pemerintah tak mungkin memaksakan pasal maupun ayat yang bertentangan dengan konstitusi. Persepsi berbeda, kata dia, biasa terjadi.
 
Tjahjo hanya menegaskan, keputusan terakhir berada di tangan MK. "Bukan parpol, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR, yang berhak menentukan itu MK," tegas Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan