medcom.id, Jakarta: Jika tidak ada aral melintang, Provinsi Madura bakal dideklarasikan besok. Kementerian Dalam Negeri belum menerima usulan pemekaran wilayah Madura menjadi provinsi. Masih banyak daerah lain yang sudah antre mengusulkan pemekaran wilayah.
"Saya belum terima (usulan pemekaran Madura)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu tidak tahu apakah usulan tersebut sudah masuk ke DPR apa belum. Selain itu, kata Tjahjo, masih banyak daerah antre mengusulkan untuk dilakukan pemekaran.
"Saya belum tahu, dari 73 yang kemarin ditunda oleh DPR itu belum ada. Padahal masih ada provinsi Nias, provinsi Kapuas, provinsi Kepulauan Buton, Tapanuli, banyak sekali usulan termasuk Cirebon," ujarnya.
Tjahjo memastikan, pemerintah tetap menerima usulan pemekaran wilayah yang diajukan. Karena hal itu hak konstitusional. "Saya kira itu hak konstitusional mereka, harus diserap aspirasinya," kata Tjahjo.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhroh mengatakan, Madura tidak akan mudah memekarkan daerahnya menjadi provinsi baru. Sebab, berdasarkan data Kemendagri, 83 persen daerah gagal menjalani tahapan dalam rangka pemekaran daerah.
Ia mengungkapkan, pemerintah pernah mengumumkan kebanyakan daerah yang mengusulkan pemekaran hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Madura perlu memastikan daerahnya mampu menjadi daerah otonomi baru.
medcom.id, Jakarta: Jika tidak ada aral melintang, Provinsi Madura bakal dideklarasikan besok. Kementerian Dalam Negeri belum menerima usulan pemekaran wilayah Madura menjadi provinsi. Masih banyak daerah lain yang sudah antre mengusulkan pemekaran wilayah.
"Saya belum terima (usulan pemekaran Madura)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu tidak tahu apakah usulan tersebut sudah masuk ke DPR apa belum. Selain itu, kata Tjahjo, masih banyak daerah antre mengusulkan untuk dilakukan pemekaran.
"Saya belum tahu, dari 73 yang kemarin ditunda oleh DPR itu belum ada. Padahal masih ada provinsi Nias, provinsi Kapuas, provinsi Kepulauan Buton, Tapanuli, banyak sekali usulan termasuk Cirebon," ujarnya.
Tjahjo memastikan, pemerintah tetap menerima usulan pemekaran wilayah yang diajukan. Karena hal itu hak konstitusional. "Saya kira itu hak konstitusional mereka, harus diserap aspirasinya," kata Tjahjo.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhroh mengatakan, Madura tidak akan mudah memekarkan daerahnya menjadi provinsi baru. Sebab, berdasarkan data Kemendagri, 83 persen daerah gagal menjalani tahapan dalam rangka pemekaran daerah.
Ia mengungkapkan, pemerintah pernah mengumumkan kebanyakan daerah yang mengusulkan pemekaran hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Madura perlu memastikan daerahnya mampu menjadi daerah otonomi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)