Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai kritik. Tak hanya dalam negeri, putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) juga disampaikan sejumlah media asing.
Salah satunya yaitu Reuters yang menulis artikel berjudul Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency. Media asal Inggris itu mengutip pernyataan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, yang menyebut putusan MK melegalkan dinasti politik.
“Lembaga peradilan agaknya telah melegalkan politik dinasti di Indonesia,” kata Bivitri Susanti dari Fakultas Hukum Jentera Indonesia," kata Bivitri saat dikutip dari Reuters, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Selain itu, The Guardian menyoroti putusan MK. Media asing tersebut menulis artikel berjudul Joko Widodo’s son can run for Indonesia vice-president after controversial court ruling.
Aljazeera juga ikut menyoroti putusan MK dengan menulis artkel Indonesian court rules on presidential candidate eligibility. Kemudian,The Straits Times menuliskan artikel berjudul Indonesia court clears way for Jokowi’s son to run in election: President says he is not interfering.
Selain media-media tersebut, masih ada banyak lagi media asing yang menuliskan pemberitaan terkait MK yang mengeluarkan putusan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Jakarta: Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menuai kritik. Tak hanya dalam negeri, putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) juga disampaikan sejumlah media asing.
Salah satunya yaitu Reuters yang menulis artikel berjudul Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency. Media asal Inggris itu mengutip pernyataan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, yang menyebut putusan MK melegalkan
dinasti politik.
“Lembaga peradilan agaknya telah melegalkan politik dinasti di Indonesia,” kata Bivitri Susanti dari Fakultas Hukum Jentera Indonesia," kata Bivitri saat dikutip dari Reuters, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Selain itu, The Guardian menyoroti putusan MK. Media asing tersebut menulis artikel berjudul Joko Widodo’s son can run for Indonesia vice-president after controversial court ruling.
Aljazeera juga ikut menyoroti putusan MK dengan menulis artkel Indonesian court rules on presidential candidate eligibility. Kemudian,The Straits Times menuliskan artikel berjudul Indonesia court clears way for Jokowi’s son to run in election: President says he is not interfering.
Selain media-media tersebut, masih ada banyak lagi media asing yang menuliskan pemberitaan terkait MK yang mengeluarkan putusan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)