Jakarta: Seluruh eks anggota Front Pembela Islam (FPI) dinilai berhak mendirikan organisasi masyarakat (ormas) baru. Pemerintah tidak boleh melarang siapa pun untuk berserikat.
"Jadi terkait dengan administrasi, perpanjangan, terdaftar dan lain sebagainya, itu kan hal-hal yang sifatnya yang administrasi," ujar anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id, Minggu, 3 Januari 2021.
Nasir meminta pemerintah tidak anti terhadap eks simpatisan FPI. Dia mengibaratkan dalam bahasa Aceh banci ruman.
"Banci ruman itu sudah benci dengan wajah. Kalau sudah benci dengan wajah, apa pun yang dia lakukan itu sudah enggak suka," kata dia.
Pemerintah disarankan cukup membina seluruh eks simpatisan FPI. Dengan begitu, mereka tidak membangun ormas baru yang kembali meresahkan.
Baca: Mendirikan Ormas Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Di samping itu, Nasir menilai eks anggota FPI masih memiliki langkah hukum atas pembubaran ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu. Langkah itu bisa ditempuh melalui jalur pengadilan.
"Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ini kan kebijakan, bisa diuji di pengadilan," kata Nasir.
Menurut dia, eks simpatisan FPI bisa menguji keabsahan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas. Melalui peraturan tersebut, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus berperkara di pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah diminta siap jika eks anggota FPI menggugat ke PTUN. Dia juga menilai masalah pengurusan izin sangat lemah jika dipakai sebagai dasar pembubaran FPI.
"Kalau ini kan terlarang karena izin organisasinya tidak diperpanjang," ujar Nasir.
Jakarta: Seluruh eks anggota Front Pembela Islam (
FPI) dinilai berhak mendirikan organisasi masyarakat (
ormas) baru. Pemerintah tidak boleh melarang siapa pun untuk berserikat.
"Jadi terkait dengan administrasi, perpanjangan, terdaftar dan lain sebagainya, itu kan hal-hal yang sifatnya yang administrasi," ujar anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil dalam diskusi
Crosscheck by Medcom.id, Minggu, 3 Januari 2021.
Nasir meminta pemerintah tidak anti terhadap eks simpatisan FPI. Dia mengibaratkan dalam bahasa Aceh banci ruman.
"Banci ruman itu sudah benci dengan wajah. Kalau sudah benci dengan wajah, apa pun yang dia lakukan itu sudah enggak suka," kata dia.
Pemerintah disarankan cukup membina seluruh eks simpatisan FPI. Dengan begitu, mereka tidak membangun ormas baru yang kembali meresahkan.
Baca: Mendirikan Ormas Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Di samping itu, Nasir menilai eks anggota FPI masih memiliki langkah hukum atas pembubaran ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu. Langkah itu bisa ditempuh melalui jalur pengadilan.
"Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ini kan kebijakan, bisa diuji di pengadilan," kata Nasir.
Menurut dia, eks simpatisan FPI bisa menguji keabsahan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas. Melalui peraturan tersebut, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus berperkara di pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Pemerintah diminta siap jika eks anggota FPI menggugat ke PTUN. Dia juga menilai masalah pengurusan izin sangat lemah jika dipakai sebagai dasar pembubaran FPI.
"Kalau ini kan terlarang karena izin organisasinya tidak diperpanjang," ujar Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)