Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani memastikan Indonesia tak menormalisasi hubungan dengan Israel. Menurut dia, pembukaan layanan calling visa tak mengarah ke kebijakan tersebut.
Sebab, kata Puan, layanan itu sebatas memenuhi hak kemanusiaan, bukan diplomasi. "Mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pemerintah mempersiapkan dengan baik pembukaan layanan ini. Dia tak ingin kebijakan tersebut menjadi isu liar di tengah masyarakat.
"Jangan sampai soal calling visa ini dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel," ungkap dia.
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyebutkan, pelayanan calling visa bukan kebijakan baru. Sebab, sudah dilakukan sejak 2012 berdasarkan Permenkum HAM Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
Baca: Pengamat Paparkan Akar Kegaduhan Klaim Normalisasi Indonesia-Israel
Selain itu, Puan mendukung langkah pemerintah tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebab, Israel belum memenuhi syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia, yakni mengakui kemerdekaan Palestina.
“Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar dia.
Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani memastikan Indonesia tak menormalisasi hubungan dengan Israel. Menurut dia, pembukaan layanan
calling visa tak mengarah ke kebijakan tersebut.
Sebab, kata Puan, layanan itu sebatas memenuhi hak kemanusiaan, bukan diplomasi. "Mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pemerintah mempersiapkan dengan baik pembukaan layanan ini. Dia tak ingin kebijakan tersebut menjadi isu liar di tengah masyarakat.
"Jangan sampai soal
calling visa ini dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah
RI akan membuka hubungan diplomatik dengan
Israel," ungkap dia.
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyebutkan, pelayanan calling visa bukan kebijakan baru. Sebab, sudah dilakukan sejak 2012 berdasarkan Permenkum HAM Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
Baca: Pengamat Paparkan Akar Kegaduhan Klaim Normalisasi Indonesia-Israel
Selain itu, Puan mendukung langkah pemerintah tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebab, Israel belum memenuhi syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia, yakni mengakui kemerdekaan Palestina.
“Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)