Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal membuka Focus  Group Discussion (FGD) bertema Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi. Dok. Fraksi PKS DPR
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi. Dok. Fraksi PKS DPR

Revisi UU ASN Harus Pro Guru Honorer

Anggi Tondi Martaon • 01 April 2021 22:34
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Amendemen beleid tersebut harus pro guru honorer.
 
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurizal ingin revisi UU ASN dapat menyempurnakan ketentuan pengangkatan tenaga pendidik menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia meminta kementerian/lembaga terkait duduk bersama merumuskan hal tersebut.
 
"Mudahan segera dapat duduk bersama menghitung ulang bagaimana kebutuhan tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendidik, yang kemudian diseimbangkan juga dengan potensi yang ada di Tanah Air ini. Itu yang akan kita dorong segera," kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda. Menurut dia, dibutuhkan perubahan regulasi agar payung hukum mengenai profesi guru lebih komperhensif.
 
"Regulasi yang ada yang masih dianggap belum sepenuhnya dalam semangat membangun kebijakan yang holistik terkait dengan guru ini," kata Huda.
 
Selain itu, dia menyampaikan regulasi yang belum memadai berdampak pada kebijakan negara terhadap nasib guru. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.
 
"Sebenarnya kebutuhan terkait kebijakan guru honorer ini terlebih mengenai isu kesejahteraan guru, semestinya sudah holistik, konprehensif, dan sempurna," sebut dia.
 
Baca: Mer(d)eka Belajar
 
Hal itu terlihat pada kebijakan yang menutup pengangkatan PNS bagi guru honorer pada tahun ini. Pemerintah lebih mengutamakan perekrutan melalui metode pengangkatan pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk satu juta guru honorer.
 
Dia menilai, kebijakan PPPK bagi guru honorer tersebut dianggap solusi jangka pendek. Di sisi lain, pemerintah tidak melakukan pengangkatan ASN untuk profesi guru tahun ini.
 
"Kami kaget di saat bersamaan BKN dan Menpan RB termasuk Kemendikbud tiba-tiba di publik mengumumkan bahwa jalur PNS guru honorer ditutup," ungkap dia.
 
Dia menegaskan jalan keluar terbaik bagi guru honorer adalah pengangkatan PNS. "Bukan sebagai jalur PPPK, dengan berbagai pertimbangannya,"ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan