Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id/Arga Sumantri
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Medcom.id/Arga Sumantri

Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas Prioritas Tanpa Harus Menunggu 2022

Anggi Tondi Martaon • 24 Februari 2021 13:29
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Upaya revisi tak perlu menunggu hingga 2022.
 
"Nanti di tengah tahun bisa dimasukkan (Prolegnas Prioritas 2021)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2021.
 
Politikus NasDem itu menjelaskan Revisi UU ITE bisa dimasukkan melalui tahap evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu diperkenankan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.

"Enaknya mekanisme prolegnas kita mempunyai evaluasi," ungkap dia.
 
(Baca: Pengesahan Prolegnas Prioritas Tak Menunggu Kajian UU ITE)
 
Evaluasi diperkirakan pada pertengahan tahun. Hal ini tepat sesuai masa tugas Tim Kajian UU ITE pada Mei 2021.
 
Banyak pihak mendukung wacana Revisi UU ITE. Namun, perubahan regulasi tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas 2021.
 
Keputusan Revisi UU ITE juga belum ditentukan pemerintah. Eksekutif menunggu hasil kerja Tim Kajian UU ITE. Sementara itu, pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 bakal dilakukan dalam waktu dekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan