Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu disebut sebagai bentuk aspirasi yang sesuai konstitusi.
“Kami mempersiapkan ke MK untuk uji formal dan materiel,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Said mengatakan KSPI juga meminta peninjauan ulang undang-undang sapu jagat ke DPR dan pemerintah. Kemudian menyosialisasikan argumen penolakan UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Kami juga mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional,” ujar dia.
Said merasa pelibatan serikat buruh dalam pembahasan UU Ciptaker sekadar formalitas. Dia mengeklaim usulan buruh tidak diakomodasi DPR.
Baca: DPR 88 Kali Bahas UU Ciptaker Bareng Buruh Hingga Pengusaha
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan UU Ciptaker dibentuk dengan melewati mekanisme yang sah. Dewan turut mengundang perwakilan masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"RDPU dilakukan hampir sebanyak 88 kali, baik fisik maupun secara virtual. Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh guru, tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, kaum buruh," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca: MK Terima Dua Gugatan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, banyak pihak menentang pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak yang menolak Undang-Undang Ciptaker menempuh judicial review atau uji materi di MK.
MK telah menerima gugatan materiel UU Ciptaker terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ciptaker.
"Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12 Oktober 2020)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Permohonan diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu disebut sebagai bentuk aspirasi yang sesuai konstitusi.
“Kami mempersiapkan ke MK untuk
uji formal dan materiel,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Said mengatakan KSPI juga meminta peninjauan ulang undang-undang sapu jagat ke DPR dan pemerintah. Kemudian menyosialisasikan argumen penolakan UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Kami juga mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional,” ujar dia.
Said merasa pelibatan serikat buruh dalam pembahasan
UU Ciptaker sekadar formalitas. Dia mengeklaim usulan buruh tidak diakomodasi DPR.
Baca:
DPR 88 Kali Bahas UU Ciptaker Bareng Buruh Hingga Pengusaha
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan
UU Ciptaker dibentuk dengan melewati mekanisme yang sah. Dewan turut mengundang perwakilan masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"RDPU dilakukan hampir sebanyak 88 kali, baik fisik maupun secara virtual. Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh guru, tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, kaum buruh," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca:
MK Terima Dua Gugatan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, banyak pihak menentang pengesahan Undang-Undang Ciptaker. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak yang menolak Undang-Undang Ciptaker menempuh judicial review atau uji materi di MK.
MK telah menerima gugatan materiel UU Ciptaker terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ciptaker.
"Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12 Oktober 2020)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Permohonan diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)