Jakarta: Komisi III DPR memulai tahapan fit and proper test (uji kepatutan dan kelaikan) calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pekan depan. DPR menjamin mekanisme pemilihan Kapolri di parlemen rampung sebelum 20 hari sejak surat dari Istana masuk.
"Minggu depan diatur (waktu) fix-nya, apakah hari Selasa atau Rabu. Saya kira kemungkinan besar Rabu (20 Januari 2021)," kata Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, kepada Medcom.id, Jumat, 15 Januari 2021.
Eva mengatakan Komisi III DPR masih membahas fit and proper test calon Kapolri. Terutama terkait mekanisme waktu pelaksanaan fit and proper test yang hanya dibatasi 2,5 jam.
"Rabu itu kan ada pagi sampai sore, misalnya pagi kita butuh 2,5 jam. Kemudian istirahat makan siang dulu baru nanti sore 2,5 jam lagi. Soal waktu nanti lihat perkembangan, masih dibahas," ujar politikus partai NasDem itu.
Eva berharap pelaksanaan fit and proper test calon Kapolri berjalan lancar sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, mekanisme persetujuan calon Kapolri di parlemen tak sekadar di fit and proper test.
Komisi III DPR masih harus mengadakan rapat internal yang membahas hasil tes. Kemudian, hasil tersebut dituangkan dalam surat kepada pimpinan DPR.
Baca: Tantangan Calon Kapolri Komjen Listyo 3 Tahun ke Depan
Pimpinan kemudian membawa hasil tersebut ke rapat paripurna DPR untuk diputuskan. Rapat tersebut juga bakal menghadirkan calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Surat keputusan dalam rapat paripurna akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
DPR menerima Surat Presiden (Surpres) calon Kapolri pada Rabu, 13 Januari 2021. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres diterima Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin.
Setelah menerima Surpres, tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR. Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, Komisi III DPR melakukan fit and proper test.
Jakarta: Komisi III DPR memulai tahapan
fit and proper test (uji kepatutan dan kelaikan) calon tunggal
Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pekan depan. DPR menjamin mekanisme pemilihan Kapolri di parlemen rampung sebelum 20 hari sejak surat dari Istana masuk.
"Minggu depan diatur (waktu) fix-nya, apakah hari Selasa atau Rabu. Saya kira kemungkinan besar Rabu (20 Januari 2021)," kata Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, kepada
Medcom.id, Jumat, 15 Januari 2021.
Eva mengatakan
Komisi III DPR masih membahas
fit and proper test calon Kapolri. Terutama terkait mekanisme waktu pelaksanaan
fit and proper test yang hanya dibatasi 2,5 jam.
"Rabu itu kan ada pagi sampai sore, misalnya pagi kita butuh 2,5 jam. Kemudian istirahat makan siang dulu baru nanti sore 2,5 jam lagi. Soal waktu nanti lihat perkembangan, masih dibahas," ujar politikus partai NasDem itu.
Eva berharap pelaksanaan
fit and proper test calon Kapolri berjalan lancar sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, mekanisme persetujuan calon Kapolri di parlemen tak sekadar di
fit and proper test.
Komisi III DPR masih harus mengadakan rapat internal yang membahas hasil tes. Kemudian, hasil tersebut dituangkan dalam surat kepada pimpinan DPR.
Baca:
Tantangan Calon Kapolri Komjen Listyo 3 Tahun ke Depan
Pimpinan kemudian membawa hasil tersebut ke rapat paripurna DPR untuk diputuskan. Rapat tersebut juga bakal menghadirkan calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Surat keputusan dalam rapat paripurna akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
DPR menerima Surat Presiden (Surpres) calon Kapolri pada Rabu, 13 Januari 2021. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres diterima Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin.
Setelah menerima Surpres, tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR. Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, Komisi III DPR melakukan
fit and proper test.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)