medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI meminta Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo duduk bersama menyelesaikan masalah kewenangan. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara dirasa menghambat kewenangan panglima TNI.
Gatot, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin 6 Februari 2017 menyampaikan dirinya tidak berwenang mengawasi anggaran di tiga matra. Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut Komisi I sudah meminta Kementerian Pertahanan dan Gatot berkoordinasi.
"Komisi I mempersilakan konsolidasi dulu antara Menhan dan Panglima. Ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Politikus PKS itu meyakini, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tidak melenceng dari undang-undang yang sudah ada. Meski demikian, Abdul belum mengetahui jelas isi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
Senada, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menyebut Komisi I sudah meminta Menhan dan Panglima duduk bersama, mengkaji ulang isi Permenhan yang dirasa kurang sesuai. Setelah itu dibahas bersama Komisi I.
Sebelumnya, Gatot menyampaikan kewenangannya mengawasi anggaran di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) terpotong Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
"UU 25 Tahun 2004 mengatur alur perencanan yang visioner dengan mekanisme bottom up dan top secara terpadu. Semua keputusan Menhan yang terkahir sudah benar tepat sistematis. Begitu muncul Permenhan Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada," kata Gatot.
Gatot mengatakan panglima TNI punya tugas dan kewajiban membuat dokumen perencanaan jangka panjang, postur strategis TNI jangka menengah dan jangka pendek, serta rencana kerja TNI. Nah, dalam penganggaran seharusnya bekerja sama dengan AD, AL, dan AU.
"Maka panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan. Ini yang terjadi," tambah Gatot.
medcom.id, Jakarta: Komisi I DPR RI meminta Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo duduk bersama menyelesaikan masalah kewenangan. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara dirasa menghambat kewenangan panglima TNI.
Gatot, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin 6 Februari 2017 menyampaikan dirinya tidak berwenang mengawasi anggaran di tiga matra. Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut Komisi I sudah meminta Kementerian Pertahanan dan Gatot berkoordinasi.
"Komisi I mempersilakan konsolidasi dulu antara Menhan dan Panglima. Ini kan urusan eksekutif, bukan urusan kami. Kalau disampaikan ke kami, selesaikan dulu di antara mereka," kata Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Politikus PKS itu meyakini, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tidak melenceng dari undang-undang yang sudah ada. Meski demikian, Abdul belum mengetahui jelas isi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
Senada, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid menyebut Komisi I sudah meminta Menhan dan Panglima duduk bersama, mengkaji ulang isi Permenhan yang dirasa kurang sesuai. Setelah itu dibahas bersama Komisi I.
Sebelumnya, Gatot menyampaikan kewenangannya mengawasi anggaran di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) terpotong Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015.
"UU 25 Tahun 2004 mengatur alur perencanan yang
visioner dengan mekanisme
bottom up dan
top secara terpadu. Semua keputusan Menhan yang terkahir sudah benar tepat sistematis. Begitu muncul Permenhan Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada," kata Gatot.
Gatot mengatakan panglima TNI punya tugas dan kewajiban membuat dokumen perencanaan jangka panjang, postur strategis TNI jangka menengah dan jangka pendek, serta rencana kerja TNI. Nah, dalam penganggaran seharusnya bekerja sama dengan AD, AL, dan AU.
"Maka panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan. Ini yang terjadi," tambah Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)