medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai sejumlah elemen masyarakat yang melakukan uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tjahjo menyebut itu bentuk partisipasi masyarakat untuk pemilihan umum yang lebih baik.
"Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi dalam membangun ketatanegaraan dalam konsolidasi demokrasi di negara ini," kata Tjahjo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2017.
Tjahjo menilai, tuntutan yang disampaikan melalui MK menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Hal itu bisa dilihat sebagai dialog antara pemerintah dan rakyat untuk dapat menciptakan pemilu yang sukses.
"Pemilu sukses jika tingkat partisipasi meningkat, tak ada money politic, tak ada kampanye SARA yang menghasut, adu konsep atau program gagasan untuk kontribusi pembangunan dan demi kemaslahatan masyarakat daerah," beber dia.
Sebelumnya, ada empat perkara yang masuk ke MK untuk menguji sejumlah materi dalam UU Pemilu. Di antaranya yang diajukan Effendi Gazali yang menilai ada tujuan manipulasi hak pilih warga dalam syarat parpol yang dibolehkan mengusulkan pasangan calon. Parpol yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah yang mendapat 25 persen suara.
Tuntutan juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Salah satu tuntutan adalah keberatan parpol dengan syarat partai baru wajib mengikuti proses verifikasi oleh KPU, sementara partai peserta pemilu 2014 tidak wajib.
"Partai di pemilu 2014 bisa langsung ikut pemilu 2019, tetapi partai baru mesti ikut verifikasi faktual agar bisa ikut. Ketentuan ini berstandar ganda dan diskriminatif," ujar Ramdansyah, kuasa hukum Partai Idaman, dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Tjahjo menegaskan tidak ada diskriminasi. Semua partai peserta pemilu wajib melakukan verifikasi baik parpol peserta pemilu 2014 atau parpol baru, namun berbeda verifikasinya.
"Bukan bentuk perlakuan tidak adil pada partai, tapi pada efisiensi, percepatan, dan proses konstitusi," tegas Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghargai sejumlah elemen masyarakat yang melakukan uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tjahjo menyebut itu bentuk partisipasi masyarakat untuk pemilihan umum yang lebih baik.
"Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi dalam membangun ketatanegaraan dalam konsolidasi demokrasi di negara ini," kata Tjahjo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2017.
Tjahjo menilai, tuntutan yang disampaikan melalui MK menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Hal itu bisa dilihat sebagai dialog antara pemerintah dan rakyat untuk dapat menciptakan pemilu yang sukses.
"Pemilu sukses jika tingkat partisipasi meningkat, tak ada money politic, tak ada kampanye SARA yang menghasut, adu konsep atau program gagasan untuk kontribusi pembangunan dan demi kemaslahatan masyarakat daerah," beber dia.
Sebelumnya, ada empat perkara yang masuk ke MK untuk menguji sejumlah materi dalam UU Pemilu. Di antaranya yang diajukan Effendi Gazali yang menilai ada tujuan manipulasi hak pilih warga dalam syarat parpol yang dibolehkan mengusulkan pasangan calon. Parpol yang dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah yang mendapat 25 persen suara.
Tuntutan juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Salah satu tuntutan adalah keberatan parpol dengan syarat partai baru wajib mengikuti proses verifikasi oleh KPU, sementara partai peserta pemilu 2014 tidak wajib.
"Partai di pemilu 2014 bisa langsung ikut pemilu 2019, tetapi partai baru mesti ikut verifikasi faktual agar bisa ikut. Ketentuan ini berstandar ganda dan diskriminatif," ujar Ramdansyah, kuasa hukum Partai Idaman, dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Tjahjo menegaskan tidak ada diskriminasi. Semua partai peserta pemilu wajib melakukan verifikasi baik parpol peserta pemilu 2014 atau parpol baru, namun berbeda verifikasinya.
"Bukan bentuk perlakuan tidak adil pada partai, tapi pada efisiensi, percepatan, dan proses konstitusi," tegas Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)