Ahli hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Rabu (1/2/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto
Ahli hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Rabu (1/2/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto

Ini Solusi Refly Harun Selesaikan Dualisme Pimpinan DPD

Misbahol Munir • 05 April 2017 13:12
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini memiliki dua kepemimpinan yang sama-sama mengaku sah. Pertama diketuai Muhammad Saleh dan dua wakilnya; GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Kedua kepimpinan baru yaitu Oesman Sapta Odang alias OSO, dan wakil ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. 
 
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar dualisme kepemimpinan DPD ini diselesaikan melalui jalur hukum. Pertama, lanjut Refly, pimpinan lama DPD harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski gugatan ini kontroversial, namun kata Refly MK harus menjawab gugatan dualisme pimpinan DPD ini.  
 
"Pertama mengajukan gugatan ke MK. Namun ini memang agak kontroversial. Tapi saya menganggap sebagai terobosan hukum. Sengketa kewenangan lembaga negara itu biasanya antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Seperti kewenangan DPD dan DPR," ujar Refly dalam Metro Siang, Rabu 5 April 2017.  

"Tapi ini internal DPD, ini saya anggap terobosan hukum baru yang harus dijawab MK. Semisal yang menggugat kelompok pimpinan lama, melihat bahwa mereka adalah pimpinan yang sah. Minta MK menyelesaikan dualisme pimpinan DPD," imbuhnya.
 
Kedua, lanjut Refly, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. "Karena ini perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan putusan hukum bahkan menginjak-injak putusan pengadilan sendiri. Yang digugat pihak terlibat di dalam konspirasi memilih pimpinan baru yang menginjak-injak putusan MA itu sendiri," ujar Refly.
 
Ia menambahkan, "Saya tidak membaca apakah DPD itu ada SK-nya (Surat Keputusan). Kalau ada SK bisa digugat ke Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mana option (pilihan) paling baik itu harus dikaji." 
 
Bagi dia, gugatan melalui jalur hukum harus dilakukan agar ada pembelajaran politik. "Tapi intinya harus ada penyelesaian, untuk pembelajaran politik bagi mereka yang dizalimi jangan menyerah," kata dia. 
 
Menurut Refly, dualisme pimpinan DPD tidak bisa diselesaikan dengan win win solution (jalan tengah) karena sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA). "Win win solution itu bisa dilakukan sepanjang tidak mengangkangi hukum. Semoga ini selesai kalau enggak selesai dibubarkan saja DPD," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan