Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkhawatirkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi beleid mengarah pada kemungkinan penambahan kementerian yang membuat pengeluaran negara membengkak.
"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Mardani menyebut jumlah kementerian tak bisa ditambah jika mengikuti prinsip reformasi birokrasi. Sebab, hal tersebut tak sejalan dengan spirit reformasi dan penambahan kementerian bakal mempersulit koordinasi.
"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi," ucap Mardani.
Ketua DPP PKS itu menilai urusan kementerian sejatinya hak prerogatif presiden. Namun, perihal mengubah UU Kementerian Negara untuk menambah jumlah kementerian, Mardani tak mengetahui keinginan dari presiden terpilih atau tidak.
"Enggak tahu presiden terpilih atau presiden yang sekarang. Karena masa sekarang mestinya itu kolaborasi kali ya. Saya melihatnya besar kecilnya (kementerian) sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya," ucap Mardani.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) mengkhawatirkan revisi Undang-Undang (
UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi beleid mengarah pada kemungkinan penambahan kementerian yang membuat pengeluaran negara membengkak.
"Saya cuma khawatir kalau semakin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Mardani menyebut jumlah kementerian tak bisa ditambah jika mengikuti prinsip reformasi birokrasi. Sebab, hal tersebut tak sejalan dengan spirit reformasi dan penambahan kementerian bakal mempersulit koordinasi.
"Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi," ucap Mardani.
Ketua DPP PKS itu menilai urusan kementerian sejatinya hak prerogatif presiden. Namun, perihal mengubah UU Kementerian Negara untuk menambah jumlah kementerian, Mardani tak mengetahui keinginan dari presiden terpilih atau tidak.
"Enggak tahu presiden terpilih atau presiden yang sekarang. Karena masa sekarang mestinya itu kolaborasi kali ya. Saya melihatnya besar kecilnya (kementerian) sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya," ucap Mardani.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)