Jakarta: DPR akan membahas serta mengawasi mekanisme penyadapan yang akan dilakukan Polri. Aturan soal penyadapan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Dasco mengatakan Polri akan diminta membuat instrumen aturan terkait penyadapan. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi menyeluruh.
"Kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," ucap Dasco.
Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya, yakni melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Jakarta:
DPR akan membahas serta mengawasi mekanisme penyadapan yang akan dilakukan
Polri. Aturan soal
penyadapan tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Dasco mengatakan Polri akan diminta membuat instrumen aturan terkait penyadapan. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi menyeluruh.
"Kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," ucap Dasco.
Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya, yakni melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)