Jakarta: Sejumlah pimpinan MPR menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jumat, 28 Juni 2024. Salah satu hal yang dibahas ialah MPR memastikan tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan," ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Basarah menjelaskan MPR tidak mengenal sistem carry over. Sehingga wacana amendemen UUD 1945 menjadi kewenangan MPR periode selanjutnya.
"MPR berikutnya yang punya kewenangan sepenuhnya, untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen," jelasnya.
Selain itu, pertemuan delapan pimpinan MPR dengan Jokowi untuk mengundang Presiden menghadiri sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2024. Presiden bakal hadir untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga negara.
"Presiden dan pimpinan MPR bersepakat, akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 agustus 2024 di gedung DPR MPR RI," bebernya.
Dalam pertemuan ini hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Sementara itu, hadir mendampingi Presiden Jokowi yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jakarta: Sejumlah pimpinan MPR menemui Presiden Joko Widodo (
Jokowi), di Istana Negara, Jumat, 28 Juni 2024. Salah satu hal yang dibahas ialah MPR memastikan tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan," ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Basarah menjelaskan
MPR tidak mengenal sistem
carry over. Sehingga wacana amendemen UUD 1945 menjadi kewenangan MPR periode selanjutnya.
"MPR berikutnya yang punya kewenangan sepenuhnya, untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen," jelasnya.
Selain itu, pertemuan delapan pimpinan MPR dengan Jokowi untuk mengundang Presiden menghadiri sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2024. Presiden bakal hadir untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga negara.
"Presiden dan pimpinan MPR bersepakat, akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 agustus 2024 di gedung DPR MPR RI," bebernya.
Dalam pertemuan ini hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Sementara itu, hadir mendampingi
Presiden Jokowi yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)