Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai harus segera merespons dugaan mahar Rp1 triliun dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno untuk jadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Isu ini diungkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
"Kalau harus terima laporan dulu nanti menguap, kasus seperti ini cepat sekali," kata pengamat politik Idil Akbar kepada Medcom.id, Senin, 13 Agustus 2018.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran ini mengatakan wujud mahar politik susah dibuktikan. Namun, mahar politik sudah menjadi rahasia umum.
"Tapi, proses itu pasti ada. Nah, untuk membuktikan itu memang harus dibuktikan apa sebagai mahar politik atau tidak," ujar dia.
Menurut dia, ketentuan mahar politik sudah jelas dituangkan dalam aturan. Masalah ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya ketika memang proses untuk mendapatkan pencalonan ada unsur transaksional berupa mahar sendiri entah alasan apa pun menurut saya itu disebut politik," urai dia.
Baca: Pengamat: Dugaan Mahar dari Sandi Solusi bagi Oposisi
Dia menilai mahar politik adalah cara kandidat untuk mendapatkan kendaraan agar bisa menjadi calon kepala daerah ataupun negara. "Memang berada di bawah meja," ucap dia.
Namun, kata dia, semua masyarakat awam pun tahu bila ingin berpolitik bakal ada mahar. Idil menekankan mahar politik jelas merusak demokrasi. Itu lantaran pemerintahan dibangun bukan dengan proses debat ilmiah, program, dan lainnya.
"Tapi lebih ke supply and demand," ungkap dia.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai harus segera merespons dugaan mahar Rp1 triliun dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno untuk jadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Isu ini diungkap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
"Kalau harus terima laporan dulu nanti menguap, kasus seperti ini cepat sekali," kata pengamat politik Idil Akbar kepada
Medcom.id, Senin, 13 Agustus 2018.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran ini mengatakan wujud mahar politik susah dibuktikan. Namun, mahar politik sudah menjadi rahasia umum.
"Tapi, proses itu pasti ada. Nah, untuk membuktikan itu memang harus dibuktikan apa sebagai mahar politik atau tidak," ujar dia.
Menurut dia, ketentuan mahar politik sudah jelas dituangkan dalam aturan. Masalah ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya ketika memang proses untuk mendapatkan pencalonan ada unsur transaksional berupa mahar sendiri entah alasan apa pun menurut saya itu disebut politik," urai dia.
Baca: Pengamat: Dugaan Mahar dari Sandi Solusi bagi Oposisi
Dia menilai mahar politik adalah cara kandidat untuk mendapatkan kendaraan agar bisa menjadi calon kepala daerah ataupun negara. "Memang berada di bawah meja," ucap dia.
Namun, kata dia, semua masyarakat awam pun tahu bila ingin berpolitik bakal ada mahar. Idil menekankan mahar politik jelas merusak demokrasi. Itu lantaran pemerintahan dibangun bukan dengan proses debat ilmiah, program, dan lainnya.
"Tapi lebih ke
supply and demand," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)