Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/Panca Syurkani
Ketua MPR Zulkifli Hasan--MI/Panca Syurkani

MPR Minta KPU Ikuti UU Pemilu Atur Pencalegan

Antara • 04 April 2018 13:28
Jakarta: Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan tersebut terkait wacana KPU yang akan membuat aturan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba dilarang maju menjadi anggota legislatif.
 
"Ada UU yang mengaturnya sehingga ikuti aturan saja. Kita ini negara hukum maka ikuti aturan saja," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Dia mengatakan kalau dalam aturan UU Pemilu diperbolehkan, maka Peraturan KPU (PKPU) harus mengikutinya. Begitupun kalau dilarang, maka aturan KPU tersebut tidak boleh bertentangan.

Baca: KPK Dukung Larangan Koruptor Jadi Legislator
 
Zulkifli mencontohkan ketika UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satu pasalnya menyebutkan adanya penambahan tiga Pimpinan MPR. Maka pihaknya harus melaksanakan amanah konstitusi tersebut. "Kalau UU bunyinya itu, ya sudah, tidak boleh ada kreatif lain," ujarnya.
 

 
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan predator seksual maju menjadi anggota legislatif. Aturan itu akan ditambahkan
sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
 
"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU
belum ada," ujar anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
 
Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Dia mengatakan korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
 
Pasal 240 ayat (1) poin (g) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan