medcom.id, Jakarta: PDI Perjuangan akan mengkaji legalitas pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Masalah di balik pelantikan Ade karena ia diusung Golkar.
Persoalannya, saat ini tidak ada pengurus Golkar yang diakui pemerintah. Untuk memastikan pelantikan Ade sah atau tidak, PDI Perjuangan akan mempelajari aturan yang ada.
Kajian tidak akan selesai dalam waktu dekat karena PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyelesaikan Rakernas I. "Kalau ternyata tidak sesuai hukum dengan sendirinya batal demi hukum. Keputusan DPR tak mengikat secara hukum," kata Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Basarah tak khawatir bila Ade menjadi Ketua DPR dengan menyalahi aturan. Ia mengatakan, mata rakyat selalu mengawasi lembaga ini.
Dia mengatakan, akan ada dampak yang sangat besar bila pelantikan Ketua Dewan tidak sesuai aturan. Segala keputusan politik Dewan batal.
"Kami berpandangan apabila sesuai dengan norma hukum yang mengatur, apa itu UU MD3, Tata Tertib DPR atau peraturan perundangan yang mengikat telah terpenuhi, ya legal," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: PDI Perjuangan akan mengkaji legalitas pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Masalah di balik pelantikan Ade karena ia diusung Golkar.
Persoalannya, saat ini tidak ada pengurus Golkar yang diakui pemerintah. Untuk memastikan pelantikan Ade sah atau tidak, PDI Perjuangan akan mempelajari aturan yang ada.
Kajian tidak akan selesai dalam waktu dekat karena PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyelesaikan Rakernas I. "Kalau ternyata tidak sesuai hukum dengan sendirinya batal demi hukum. Keputusan DPR tak mengikat secara hukum," kata Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Basarah tak khawatir bila Ade menjadi Ketua DPR dengan menyalahi aturan. Ia mengatakan, mata rakyat selalu mengawasi lembaga ini.
Dia mengatakan, akan ada dampak yang sangat besar bila pelantikan Ketua Dewan tidak sesuai aturan. Segala keputusan politik Dewan batal.
"Kami berpandangan apabila sesuai dengan norma hukum yang mengatur, apa itu UU MD3, Tata Tertib DPR atau peraturan perundangan yang mengikat telah terpenuhi, ya legal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)