Jakarta: Sekertaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh tinggal diam jika ada temuan dana kampanye hitam. Hal ini merespos temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024. Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Bawaslu seyogianya harus mencari dan menjadikan informasi awal temuan untuk menguak dugaan tersebut," tegas Kaka kepada Media Indonesia, Minggu, 29 Januari 2023.
Menurut dia, penelusuran harus dilakukan terus menerus. Sebab, masalah ini cukup serius dan bukan hal biasa saja.
Kaka menyebut sumber dana kampanye dari BUMN bisa menjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga berpotensi melanggar UU Pemilu. "Kalau sumbangan dari BUMN jelas tidak boleh. Kalau BUMN itu lewat pajak semacam dana hibah ke parpol di luar itu haram. Bawaslu harus mengklarifikasi dan tak boleh diam," tutur dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan pihaknya melarang keras peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN maupun asing. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan jika terbukti mendapatkan pemberian bantuan, dana itu harus diserahkan kepada negara.
Hal itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.
Tak hanya itu, Idham mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Aturan tersebut sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jakarta: Sekertaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tidak boleh tinggal diam jika ada temuan
dana kampanye hitam. Hal ini merespos temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK).
PPATK menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024. Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Bawaslu seyogianya harus mencari dan menjadikan informasi awal temuan untuk menguak dugaan tersebut," tegas Kaka kepada
Media Indonesia, Minggu, 29 Januari 2023.
Menurut dia, penelusuran harus dilakukan terus menerus. Sebab, masalah ini cukup serius dan bukan hal biasa saja.
Kaka menyebut sumber dana kampanye dari BUMN bisa menjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga berpotensi melanggar UU Pemilu. "Kalau sumbangan dari BUMN jelas tidak boleh. Kalau BUMN itu lewat pajak semacam dana hibah ke parpol di luar itu haram. Bawaslu harus mengklarifikasi dan tak boleh diam," tutur dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan pihaknya melarang keras peserta Pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN maupun asing. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan jika terbukti mendapatkan pemberian bantuan, dana itu harus diserahkan kepada negara.
Hal itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.
Tak hanya itu, Idham mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Aturan tersebut sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)