Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto: Medcom.id
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto: Medcom.id

Ketua MPR: Pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara Tanpa Amendemen UUD 1945

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2022 11:57
Jakarta: Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara pada 7 Juli 2022 serta dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022. Dari hasil kajian, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara dipastikan tanpa mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
UUD 1945 menyatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Bamsoet menjelaskan penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan UUD, mengandung makna Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD, tetapi harus di atas Undang-Undang. 

Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang.
 
"Dengan demikian, memang idealnya, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar dia.
 

Baca: MPR: Pokok-pokok Haluan Negara Tidak Mengurangi Sistem Presidensial


Namun, kata Bamsoet, saat ini membentuk PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 sangat sulit untuk direalisasikan. Sehingga, pihaknya akan menempuh cara lain untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
 
"Oleh karena itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," ujar dia.
 
Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara. Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR pada awal September 2022. 
 
Namun, sebelum pembentukan panitia ad hoc, Sidang Paripurna akan memberikan kesempatan kepada fraksi dan kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, dia berharap dapat menuntaskan rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR
 
"Dan, yang paling utama, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan