Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden tentang Perjanjian Flight Information Region (FIR) atau Area Layanan Navigasi di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya, pengelolaan area navigasi ini dipegang oleh Singapura selama 76 tahun.
Jokowi juga menyebutkan bahwa penandatanganan perjanjian terbaru ini merupakan sebuah langkah maju atas pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia. Sekaligus untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. Dan ini menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi," kata Jokowi, Kamis, 8 September 2022.
Keuntungan ganda
Sekjen Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Novie Riyanto menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian ini memberikan keuntungan dan menjadikan sinkronisasi antara hukum laut dan udara.
"Yang sangat kelihatan (keuntungan) pertama adalah pengakuan internasional. Ke depan semua traffic baik reguler maupun tidak berjadwal, harus dikendalikan oleh indonesia. Hal itu menjadi sangat penting karena hukum laut dan udara akan menjadi sinkron karena sudah diakui," kata Novie, dikutip dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Jumat, 9 September 2022.
Kemudahan patroli
Selain itu, lanjut dia, hal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi Indonesia saat melakukan patroli bea cukai dan kontrol perikanan di dua daerah tersebut.
"Kemudian kalau secara praktis, gampangnya adalah saat kita melakukan patroli bea cukai, patroli perikanan kita di daerah itu dan ke depannya kita sudah tidak perlu lagi mendapatkan perizinan dari negara lain," kata Novie dalam tayangan Metro Pagi primetime, Jumat 09 September 2022. (Ainun Kusumaningrum)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden tentang Perjanjian Flight Information Region (FIR) atau Area Layanan Navigasi di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya, pengelolaan area navigasi ini dipegang oleh Singapura selama 76 tahun.
Jokowi juga menyebutkan bahwa penandatanganan perjanjian terbaru ini merupakan sebuah langkah maju atas pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia. Sekaligus untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. Dan ini menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi," kata Jokowi, Kamis, 8 September 2022.
Keuntungan ganda
Sekjen Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Novie Riyanto menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian ini memberikan keuntungan dan menjadikan sinkronisasi antara hukum laut dan udara.
"Yang sangat kelihatan (keuntungan) pertama adalah pengakuan internasional. Ke depan semua traffic baik reguler maupun tidak berjadwal, harus dikendalikan oleh indonesia. Hal itu menjadi sangat penting karena hukum laut dan udara akan menjadi sinkron karena sudah diakui," kata Novie, dikutip dalam tayangan Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Jumat, 9 September 2022.
Kemudahan patroli
Selain itu, lanjut dia, hal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi Indonesia saat melakukan patroli bea cukai dan kontrol perikanan di dua daerah tersebut.
"Kemudian kalau secara praktis, gampangnya adalah saat kita melakukan patroli bea cukai, patroli perikanan kita di daerah itu dan ke depannya kita sudah tidak perlu lagi mendapatkan perizinan dari negara lain," kata Novie dalam tayangan Metro Pagi primetime, Jumat 09 September 2022.
(Ainun Kusumaningrum) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)