Jakarta: Partai Ummat mengklaim telah memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Klaim tersebut berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Sulut dan NTT.
"Alhamdulillaah, hari ini pleno KPU Provinsi Sulut dan NTT menyatakan bahwa Partai Ummat adalah MS, memenuhi syarat dalam Verfak ulang 23-28 Des 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat Idrus Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia menyambut baik keputusan tersebut. Dengan demikian, Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, dia masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengumuman resmi hasil verifikasi faktual akan dilakukan pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Adapun pengumuman resminya dari KPU pusat, kita tunggu pada besok Jumat siang tanggal 30 Desember 2022, Insyaallah," kata Sambo.
Baca Juga: KPU Bantah Soal Instruksi Tak Loloskan 'Partai U' |
Selain itu, DPP Partai Ummat mengapresiasi seluruh pengurus DPW dan DPD di Sulut dan NTT. Serta, semua tim dari DPP dan kader Partai Ummat yang telah berjuang meloloskan partai sebagai peserta pemilu.
"Selamat dan terima kasih juga kepada seluruh sahabat kader, simpatisan, dan pengurus DPP, DPW dan DPD se-Indonesia yang telah ikut berpartisipasi, mendukung, dan mendoakan lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di