Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap KPU tidak pernah menjadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Hasyim saat deklarasi kerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim menjelaskan kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ada orang komplen partai tidak lolos, disediakan saluran gugatan ke Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai terlapor," terang Hasyim, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menerangkan KPU selalu berposisi sebagai yang terlapor. Contohnya, setelah penetapan partai peserta pemilu, parpol yang tak puas bisa lapor ke Bawaslu.
"Lalu di bagian akhir hasil pemilu, orang komplen ke MK, KPU termohon juga. Kemudian kalau gugatan tidak puas di Bawaslu bisa ke PTUN sampai MA, KPU juga sebagai tergugat," ungkap Hasyim.
Dia berharap KPU bisa melewati semua gugatan dengan baik. "Nauzubillah min zalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," terang dia.
Hasyim mengatakan ada banyak komisioner KPU yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk, dirinya yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein 'wanita emas'.
"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas kan di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," papar dia.
Hasyim pun meminta kepada jajarannya jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah mengeluh kalau dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP.
"Karena konstruksi UU-nya memang demikian. Sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur, kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota
KPU?'," ujar dia.
Jakarta: Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap
KPU tidak pernah menjadi tersangka di lembaga
penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Hasyim saat deklarasi kerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim menjelaskan kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ada orang komplen partai tidak lolos, disediakan saluran gugatan ke Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai terlapor," terang Hasyim, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menerangkan KPU selalu berposisi sebagai yang terlapor. Contohnya, setelah penetapan partai peserta pemilu, parpol yang tak puas bisa lapor ke Bawaslu.
"Lalu di bagian akhir hasil pemilu, orang komplen ke MK, KPU termohon juga. Kemudian kalau gugatan tidak puas di Bawaslu bisa ke PTUN sampai MA, KPU juga sebagai tergugat," ungkap Hasyim.
Dia berharap KPU bisa melewati semua gugatan dengan baik. "Nauzubillah min zalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," terang dia.
Hasyim mengatakan ada banyak komisioner KPU yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk, dirinya yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein 'wanita emas'.
"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas kan di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," papar dia.
Hasyim pun meminta kepada jajarannya jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah mengeluh kalau dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP.
"Karena konstruksi UU-nya memang demikian. Sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur, kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota
KPU?'," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)