Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota NKRI sebelum ada penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah memberi kepastian Ibu Kota akan pindah, bagi Djarot masih ada waktu seiring perpindahan pusta pemerintah.
Setelah Jokowi meresmikan Ibu Kota Negara Baru, Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur. Kabarnya DKI Jakarta tengah mengajukan revisi UU IKN agar tetap menjadi daerah khusus atau istimewa.
Djarot juga menambahkan, jika pemerintah pusat sudah pindah ke Ibu Kota baru, Jakarta harus memikirkan bagaimana kota ini menjadi epicentrum dari sektor jasa dan perdagangan. Hal ini didasari oleh perpindahan pemerintah pusat yang membutuhkan waktu lebih dari lima sampai 20 tahun.
"Saya setuju ada kekhususan, sehingga otonomi tetap ada di tingkat provinsi bukan kota/kabupaten. Kenapa? Karena perekonomian Indonesia masih ditentukan oleh Jakarta. Sedangkan pusat pemerintahan ada di IKN Nusantara," ujar Djarot dalam tayangan Primetime News di Metro TV pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selain Djarot, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan juga merekomendasikan agar Jakarta tetap mempertahankan daerah kekhususannya. Menurutnya, berdasarkan realita saat ini, Jakarta masih menjadi pusat perekonomian Indonesia. Bahkan Djohan sempat mengatakan bahwa 80% perekonomian Indonesia ada di Jakarta.
"Kalau bidang pemerintah dengan politik, saya setuju dengan Pak Djarot. Maka yang dipilih hanya gubernur dan DPRD provinsi," ujar Djohermansyah.
"Ketika kita bicara tentang Jakarta, tidak akan bisa lepas dari Jabodetabek, sehingga pemerintahan yang efektif adalah satu level agar memudahkan pembangunan yang saling terintegrasi satu sama lain," imbuh Djarot.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan, kurikulum di Jakarta tidak akan drop, karena kota-kota besar di dunia juga seperti itu. Perpindahan Ibu Kota ini juga dikatakan sebagai pendorong pemerataan pembangunan agar tidak terkonsentrasi di Jawa dan Jakarta saja.
"Pemda Provinsi Jakarta harus sudah mempersiapkan berbagai formula untuk mengantisipasi posisinya yang bergeser. Kalau tidak salah, setelah dua tahun UU IKN disahkan, harus sudah jadi revisi undang-undang tentang Jakarta," jelas Djohermansyah sebagai penutup dalam wawancara terkait kabar Jakarta setelah UU IKN diresmikan di Primetime News Metro TV. (Leres Anbara)
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI
Djarot Saiful Hidayat mengatakan status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota NKRI sebelum ada penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Meskipun Presiden
Joko Widodo sudah memberi kepastian Ibu Kota akan pindah, bagi Djarot masih ada waktu seiring perpindahan pusta pemerintah.
Setelah Jokowi meresmikan
Ibu Kota Negara Baru, Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur. Kabarnya DKI Jakarta tengah mengajukan revisi UU IKN agar tetap menjadi daerah khusus atau istimewa.
Djarot juga menambahkan, jika pemerintah pusat sudah pindah ke Ibu Kota baru, Jakarta harus memikirkan bagaimana kota ini menjadi epicentrum dari sektor jasa dan perdagangan. Hal ini didasari oleh perpindahan pemerintah pusat yang membutuhkan waktu lebih dari lima sampai 20 tahun.
"Saya setuju ada kekhususan, sehingga otonomi tetap ada di tingkat provinsi bukan kota/kabupaten. Kenapa? Karena perekonomian Indonesia masih ditentukan oleh Jakarta. Sedangkan pusat pemerintahan ada di IKN Nusantara," ujar Djarot dalam tayangan Primetime News di Metro TV pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selain Djarot, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan juga merekomendasikan agar Jakarta tetap mempertahankan daerah kekhususannya. Menurutnya, berdasarkan realita saat ini, Jakarta masih menjadi pusat perekonomian Indonesia. Bahkan Djohan sempat mengatakan bahwa 80% perekonomian Indonesia ada di Jakarta.
"Kalau bidang pemerintah dengan politik, saya setuju dengan Pak Djarot. Maka yang dipilih hanya gubernur dan DPRD provinsi," ujar Djohermansyah.
"Ketika kita bicara tentang Jakarta, tidak akan bisa lepas dari Jabodetabek, sehingga pemerintahan yang efektif adalah satu level agar memudahkan pembangunan yang saling terintegrasi satu sama lain," imbuh Djarot.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan, kurikulum di Jakarta tidak akan drop, karena kota-kota besar di dunia juga seperti itu.
Perpindahan Ibu Kota ini juga dikatakan sebagai pendorong pemerataan pembangunan agar tidak terkonsentrasi di Jawa dan Jakarta saja.
"Pemda Provinsi Jakarta harus sudah mempersiapkan berbagai formula untuk mengantisipasi posisinya yang bergeser. Kalau tidak salah, setelah dua tahun UU IKN disahkan, harus sudah jadi revisi undang-undang tentang Jakarta," jelas Djohermansyah sebagai penutup dalam wawancara terkait kabar Jakarta setelah UU IKN diresmikan di Primetime News Metro TV. (Leres Anbara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)