"Untuk itu, kami telah menyiapkan pula alternatif usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/ 2022 M dengan asumsi tidak ada protokol kesehatan," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Mengenai BPIH Tahun 1443 H/2022 M dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.
Usulan sebelumnya sebesar Rp45 juta dengan asumsi masih diterapkannya protokol kesehatan di Tanah Suci. Namun, usulan baru Kementerian Agama masih jauh lebih tinggi daripada biaya haji 2019 sebesar Rp30-39 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Berkunjung ke Arab Saudi, Menag Lobi Soal Kuota Haji
Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan beberapa aturan protokol kesehatan terhitung 5 Maret 2022. Sehingga, biaya haji bisa ditekan.
"Penjelasan ini bisa kita lihat dari usulan BPIH haji reguler yang tanpa prokes yang dikurangi dengan tidak adanya karantina, polymerase chain reaction (PCR), dan lain-lain, khususnya ketika di Arab Saudi," ujar Hilman.