Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan dari perspektif hukum. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin menjalankan agenda-agenda presiden saja," ujar Jaleswari, di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Jaleswari menjelaskan ada koridor-koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.
"Termasuk larangan menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan yang spektrumnya serta latar belakangnya cukup luas, termasuk terkait kepentingan pribadi," papar dia.
Baca: Pertemuan Jokowi dan Megawati Disebut Menyamakan Persepsi Menuju 2024
Adapun, jika dilihat dari perspektif etika. Dia menerangkan tidak sepatutnya para menteri melakukan manuver politik. Dengan kewenangan yang begitu besar, sudah semestinya jabatan menteri digunakan maksimal untuk membantu jalannya agenda presiden.
"Jalankan demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," ungkap Jaleswari.