"Kita bicarakan dalam waktu depan setelah reses karena minggu depan sudah reses," ungkap Doli dalam keterangannya, Sabtu, 2 Juli 2022.
Pembahasan revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk menyesuaikan payung hukum pelaksanaan pemilu pasca berlakunya tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. DPR akan masuk masa reses pada 7 Juli mendatang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti selepas masa reses, masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menuturkan selain revisi UU Pemilu, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru yang ada di Papua.
"Bisa pakai Perppu sehingga prosesnya lebih lancar dan tidak rumit," ungkapnya.
Sejauh ini, Guspardi menjelaskan jumlah kursi legislatif yang berasal dari Papua telah bertambah menjadi 12 anggota karena adanya 3 provinsi baru apabila jumlah penduduk di provinsi mencapai 1 juta jiwa.
"Dengan adanya 3 DOB di Papua ini paling kurang kursi yang diperebutkan masing-masing provinsi 3 kursi kalau jumlah penduduk kurang dari 1 juta. Kalau lebih dari 1 juta bisa alokasi kursinya 4 kursi," ungkap dia.