Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah
Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah

Revisi UU Pemilu Dibicarakan setelah Reses

Putra Ananda • 02 Juli 2022 02:00
Jakarta: DPR dan pemerintah segera duduk bersama membahas rencana revisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia memastikan kelanjutan rencana revisi UU Pemilu baru dilakukan pasca DPR menuntaskan masa reses.
 
"Kita bicarakan dalam waktu depan setelah reses karena minggu depan sudah reses," ungkap Doli dalam keterangannya, Sabtu, 2 Juli 2022.
 
Pembahasan revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk menyesuaikan payung hukum pelaksanaan pemilu pasca berlakunya tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. DPR akan masuk masa reses pada 7 Juli mendatang.

"Nanti selepas masa reses, masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ungkapnya.
 
Terpisah, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menuturkan selain revisi UU Pemilu, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru yang ada di Papua.
 
"Bisa pakai Perppu sehingga prosesnya lebih lancar dan tidak rumit," ungkapnya.
 
Sejauh ini, Guspardi menjelaskan jumlah kursi legislatif yang berasal dari Papua telah bertambah menjadi 12 anggota karena adanya 3 provinsi baru apabila jumlah penduduk di provinsi mencapai 1 juta jiwa.
 
"Dengan adanya 3 DOB di Papua ini paling kurang kursi yang diperebutkan masing-masing provinsi 3 kursi kalau jumlah penduduk kurang dari 1 juta. Kalau lebih dari 1 juta bisa alokasi kursinya 4 kursi," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan